KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik kepemilikan lahan seluas 25 hektar di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga By Pass Kendari kembali mencuat.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN( Kendari tertanggal 22 September 2025, meminta BPN Kota Kendari melakukan peletakan patok batas SHGU Nomor 1 Tahun 1981 an. Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).
Menanggapi surat ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas instansi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta salinan dan penjelasan putusan. Selanjutnya kami akan mempelajarinya dan meminta arahan dari Kantor Wilayah BPN Sultra serta Kementerian ATR/BPN, khususnya Dirjen Sengketa dan Konflik, untuk mendapatkan pandangan resmi,” terang Fajar saat ditemui di ruang kerjanya Senin (22/9/2025)
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu arahan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN sebelum turun ke lapangan pada agenda yang direncanakan berlangsung 15 Oktober 2025.
“Kami tidak serta merta turun ke lapangan sebelum mendapat arahan resmi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait arah putusan tersebut,” tambahnya.
Dikesempatan ini, Fajar menekankan pentingnya memastikan isi putusan tersebut sebelum bertindak. “Harus dipastikan terlebih dahulu apakah putusan itu berkaitan dengan izin HGU Kopperson atau objek bidang tanahnya. Hal ini penting agar langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menegaskan bahwa eksekusi lahan seluas 25 hektar harus segera dilaksanakan Pengadilan Negeri Kendari.
Perintah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Fianus, lahan yang menjadi objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan yang ada di kawasan Tapak Kuda. Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk segera menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” beber Fianus kepada media. (red/ID)















