Metropolis

Polda Sultra Perpanjang Rekrutmen Bintara untuk Penyandang Disabilitas hingga 11 Maret 2025

312
×

Polda Sultra Perpanjang Rekrutmen Bintara untuk Penyandang Disabilitas hingga 11 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Arief Fitrianto, S.H., S.I.K

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang jalur Bintara Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Kelompok Disabilitas hingga 11 Maret 2025.
Program rekrutmen ini juga berlaku di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dalam institusi Polri.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polri dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusi sosial, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam rekrutmen ini, penyandang disabilitas fisik dan sensorik parsial diberi peluang untuk menjadi bagian dari Polri dengan syarat memiliki ijazah minimal Sarjana Terapan (D-IV) atau S-1.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, Kombes Pol Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa rekrutmen Bintara Rekrutmen proaktif (Rekpro) di untuk penyandang disabilitas, merupakan langkah Polri dalam mewujudkan kesetaraan tampa membeda bedakan.

“Para penyandang disabilitas akan ditempatkan pada posisi non-lapangan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi fisik mereka, seperti di bidang Teknologi Informasi (TI), siber, keuangan, perencanaan, administrasi, dan lainnya,” ungkap Kombes Pol Arief.

Baca Juga :  UPA Kebun Ilmu Hayati UHO Siap Dukung Mahasiswa Jalankan Praktikum dan Penelitian di Kebun Raya

Jajaran Bagdalpers SDM Polda Sultra telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama penyandang disabilitas, guna mendorong partisipasi dalam rekrutmen ini. Diharapkan langkah ini dapat memotivasi lebih banyak penyandang disabilitas untuk mendaftar dan bergabung dengan Polri, serta menunjukkan bahwa Polri merupakan rumah bagi semua kalangan tanpa diskriminasi.

“Kami berharap program ini dapat meningkatkan jumlah peserta dari kalangan penyandang disabilitas serta memperlihatkan bahwa Polri adalah institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berkontribusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Sultra Antusias Jelajahi KRI Teluk Ende-517 saat Open Ship di Dermaga Mako Lanal Kendari

Penyandang disabilitas yang lolos seleksi akan ditempatkan pada jabatan administratif dan teknis yang sesuai, sehingga mereka dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi rekrutmen Polri di https://penerimaan.polri.go.id/ dan langsung mengunjungi Polres/ta terdekat atau ke Biro SDM Polda Sultra.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Polres/ta terdekat atau ke Biro SDM Polda Sultra,” tutup Arief.



Rekrutmen ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan setara, sekaligus menunjukkan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, memiliki potensi untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Baca Juga :  Konsolidasi Pengedalian P3PD, Sekda Sultra Beberkan Tujuh Point Penting Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Persyaratan Bintara Rekpro Kelompok Disabilitas
1) Persyaratan Pendidikan
Memiliki ijazah minimal Sarjana Terapan (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan IPK minimal 3,00 dari program studi terakreditasi, antara lain:
a. Teknik Komputer Jaringan
b. Multimedia
c. Teknik Komputer dan Informatika
d. Telekomunikasi
c. Rekayasa Perangkat Lunak
d. Teknik Elektro
e. Akuntansi
2) Persyaratan Tinggi Badan
Umum:
a.Pria: minimal 165 cm
b. Wanita: minimal 160 cm
3) Persyaratan Usia
a. Minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan (30 Juli 2025).
Pendaftaran dapat dilakukan di masing-masing Panda/Pabanrim sesuai dengan domisili peserta. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701