Metropolis

Konsolidasi Pengedalian P3PD, Sekda Sultra Beberkan Tujuh Point Penting Dorong Percepatan Pembangunan Desa

294
×

Konsolidasi Pengedalian P3PD, Sekda Sultra Beberkan Tujuh Point Penting Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D saat membawakan sambutan. Foto: Frans Patadungan-Biro ADPIM Prov Sultra

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sultra melakukan rapat konsolidasi pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah Provinsi Sultra, Selasa (12/11), di Kendari.

Kegiatan ini, salah satu upaya menyamakan persepsi dan mengevaluasi hasil rekomendasi rapat konsolidasi tahap I pada September 2024.

Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, yang diwakili oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mengatakan, pihaknya menyambut baik pertemuan tersebut, karena bersama-sama memikirkan dan bertindak untuk kemajuan desa.

Khususnya, lanjut Sekda Sultra, terkait percepatan pembangunan perdesaan dengan manfaat dana desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dengan pengelolaan keuangan desa secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Ia menerangkan, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (UU Desa), memberikan legitimasi yang kuat bagi eksistensi desa, sekaligus kepercayaan kepada desa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu amanat UU Desa tersebut, masih dia, adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Suara desa kini akan semakin didengar. Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan,” ungkap Jenderal ASN Pemprov.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Tekankan Kedisiplinan dan Pemahaman Tugas Abdi Negara

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra menyampaikan beberapa hal penting, pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, secara substansi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengatur bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.



Dengan fokus pada : pembangunan kawasan perdesaan, data dan informasi profil desa dan kelurahan serta data evaluasi perkembangan desa dan penyediaan pengelola learning management system pamong desa tingkat kabupaten serta dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui LMS.

Kedua, pemerintah desa harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. untuk mengukur hal ini, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah sejauh mana perumusan RKP desa dan Apbdesa, mampu memberikan ruang bagi terakomodasinya aspirasi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Karo SDM Polda Sultra Pastikan Kuota Penerimaan Bintara 2024 Merata di Seluruh Daerah

Ketiga, kerjasama dan konsolidasi antara stakeholder di semua jenjang provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa terus ditingkatkan terkhusus intensitas komunikasi dan monitoring seluruh target kinerja bukan hanya tahapan progress tetapi pengawasan dan penyelesaian masalah untuk menujang capaian target penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Keempat, terkait dengan realisasi penggunaan dana desa, harus terus dilakukan pemantauan dan pengawasan khususnya asas transparansi dan akuntabilitas. Kelima, perencanaan, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana desa harus berbasis data mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten, dan ini dilaporkan secara rutin ke provinsi.

Keenam, pengawalan dan pengendalian (only warning system = ows) lakukan sejak dari awal, mulai dari tahapan perencanaan sampai serah terima pekerjaan dan terakhir mengawal dan memastikan dana desa tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna dengan membantu mereka untuk memiliki kemampuan menuju kemandirian termasuk didalamnya adalah melakukan penguatan kelembagaan yang berada di desa.

“Tahun 2024 ini merupakan tahun kesepuluh implementasi UU Desa. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 112 dan 114 menyebutkan bahwa peran pemerintah provinsi adalah melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan pemerintahan di desa, sehingga pertemuan ini memiliki makna yang sangat strategis dan penting dalam rangka terciptanya sinergi diantara para pemangku kepentingan pembangunan desa,” jelas Asrun Lio.

Baca Juga :  Sekda Launching Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan UU Desa harus didukung oleh seluruh sektor dan berbagai tingkatan, sehingga diperlukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang intensif.

“Saya berharap kedepan secara berjenjang, berbagai hal terkait dengan pengelolaan dana desa ini bisa menyatukan semua stokeholder guna mempercepat laju pembangunan di desa. Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita membangun dari desa. Mari kita bergotong royong membangun daerah Sultra dari desa,” pintanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas pmD Provinsi Sultra, Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemprov Sultra.

Selanjutnya, Pejabat Eselon II dan III DPMD Kabupaten se Sultra, Koordinator Program dan Tenaga Ahli RMC 3 Provinsi Sultra, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi Sultra, para narasumber, peserta rapat, dan berbagai pihak terkait lainnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701