Metropolis

Pj Gubernur Harap Bupati/Walikota Dukung Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional di Sultra

276
×

Pj Gubernur Harap Bupati/Walikota Dukung Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional di Sultra

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di bumi anoa.

Instruksi tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio di Provinsi Sultra, yang ditandatangani Pj Gubernur di Kendari, Selasa (25/06/24).

SE ini sebagai penjabaran SE Menkes Nomor IM.02.03/Menkes/311/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan SE Mendagri Nomor 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio.

SE Pj. Gubernur Sultra No.100.3.4.1/9 Tahun 2024 menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota se Sultra untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan PIN dengan sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya yang dilaksanakan dalam dua putaran dimulai tanggal 23 Juli 2024.

Baca Juga :  KSOP Kendari Bersama Stakeholder Tarkait Pastikan Kelancaran Transportasi Laut Jelang Nataru

“Jajaran Pemerintahan Daerah agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan PIN yang dimulai tanggal 23 Juli mendatang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua putaran, masing-masing putaran dilakukan dalam waktu satu minggu ditambah 5 (lima) hari sweeping,” ungkap Pj. Gubernur.

“Untuk vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dengan jarak minimal antar pemberian vaksin adalah dua minggu. Target cakupan sekurang-kurangnya 95% untuk masing-masing putaran di 17 Kabupaten/Kota se Sultra,” tambahnya.

Andap juga menginstruksikan Dinkes Provinsi Kabupaten Kota untuk memastikan ketersediaan sumber daya meliputi pembiayaan, tenaga, vaksin dan logistik.

“Terhadap ketersediaan vaksin dan logistik, Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota agar berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan,” pinta Andap.



Selanjutnya, sambungnya, kabupaten kota agar menyusun microplanning, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh pihak terkait serta masyarakat.

Baca Juga :  Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sebut Bunda Literasi Penggerak Minat Baca Masyarakat

“Lakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang, komprehensif dan berkesinambungan dengan pelibatkan para pihak yang berkepentingan,” tegas Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur mengatakan, bagi Kabupaten/Kota yang terdapat kasus polio tinggi untuk segera mengusulkan status KLB polio sebagai keadaan kahar atau force majure.

“Siapkan langkah antisipasi, strategi untuk pencegahan dini dan kewaspadaan agar tidak terjadi transmisi kasus polio, serta lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan PIN pada masing-masing Kabupaten Kota,” instruksinya.

Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa pelaksanaan PIN ini penting untuk dilaksanakan. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung program ini. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan kita dapat mencapai target cakupan imunisasi dan memastikan generasi mendatang bebas dari polio,” katanya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemkot Kendari Mulai Cairkan Gaji 13 ASN

Sebagai informasi, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra mengatakan bahwa sebanyak 419.762 anak usia 0-7 tahun yang tersebar pada 17 Kabupaten/Kota akan menjadi sasaran PIN polio ini.

“Imunisasi polio ini ditargetkan kepada anak usia 0-7 tahun. Dimana imunisasi tahap satu akan dilaksanakan pada 23 sampai dengan 29 Juli, dan tahap dua 06 sampai dengan 12 Agustus mendatang dengan jumlah dosis sebanyak 1.050.300 untuk 2 (dua) kali putaran,” kata Kadis Kesehatan Pemprov Sultra Usnia.

Usnia mengatakan bahwa jarak minimal antara kedua putaran PIN adalah 2 minggu dan maksimal 4 minggu, untuk memastikan efektivitas dan cakupan imunisasi yang optimal. “Kami memastikan setiap langkah diambil dengan cermat sesuai panduan dan rekomendasi ahli kesehatan, untuk menjamin keberhasilan program ini dalam melindungi generasi muda dari ancaman polio,” tutupnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701