Politik

KPU Sultra Mulai Susun Produk Hukum Mitigasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pengelolaan SPIP

4
×

KPU Sultra Mulai Susun Produk Hukum Mitigasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pengelolaan SPIP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Asril. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rekor) Penyusunan Produk Hukum Mitigasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Hotel Kubah 99 Kota Kendari, Sabtu (23/6).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sultra, Inspektur Wilayah I Setjen KPU. Termasuk dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kota, Perwakilan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Kota, Operator SPIP KPU Kabupaten Kota serta Staf Subbag Hukum KPU Kabupaten Kota.

Baca Juga :  KPU Sultra Goes To Campus, Dorong Mahasiswa Memilih Pemimpin Berintegritas

Ketua KPU Sultra, Asril dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Kabupaten Kota.

Disisi lain, Asril juga mengungkapkan di Sultra jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 1.867.931 serta hasil sinkronisasi Data Pemilih dalam Pemilihan Umum (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 1.883.620.

Baca Juga :  Mardiono Ajak Masyarakat Sultra Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres dan ASR di DPR RI

“Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu sebanyak 8.154 sedangkan jumlah TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 4.588 yang bisa berubah pasca pencocokan dan penelitian dilapangan,” terang Asril.

Pada kesempatan tersebut, KPU Sultra juga menyerahkan penghargaan kepada KPU Kabupaten Kota atas prestasi pengelolaan kartu kendali SPIP Tahun 2023.

Peringkat 1 diraih KPU Kabupaten Bombana, Peringkat 2 KPU Kabupaten Kolaka Utara, dan Peringkat 3 KPU Kabupaten Muna. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *