KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rekor) Penyusunan Produk Hukum Mitigasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Hotel Kubah 99 Kota Kendari, Sabtu (23/6).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sultra, Inspektur Wilayah I Setjen KPU. Termasuk dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kota, Perwakilan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Kota, Operator SPIP KPU Kabupaten Kota serta Staf Subbag Hukum KPU Kabupaten Kota.
Ketua KPU Sultra, Asril dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Kabupaten Kota.
Disisi lain, Asril juga mengungkapkan di Sultra jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 1.867.931 serta hasil sinkronisasi Data Pemilih dalam Pemilihan Umum (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 1.883.620.
“Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu sebanyak 8.154 sedangkan jumlah TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 4.588 yang bisa berubah pasca pencocokan dan penelitian dilapangan,” terang Asril.
Pada kesempatan tersebut, KPU Sultra juga menyerahkan penghargaan kepada KPU Kabupaten Kota atas prestasi pengelolaan kartu kendali SPIP Tahun 2023.
Peringkat 1 diraih KPU Kabupaten Bombana, Peringkat 2 KPU Kabupaten Kolaka Utara, dan Peringkat 3 KPU Kabupaten Muna. (red/rls)