MetropolisNasional

Pimpin Rakor Pemda se Sultra, Menteri ATR/BPN Beberkan Empat Kebijakan Penting Pertanahan

2566
×

Pimpin Rakor Pemda se Sultra, Menteri ATR/BPN Beberkan Empat Kebijakan Penting Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melihat langsung penyerahan sertifikat aset Pemprov Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) program kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama pemerintah daerah (Pemda) se Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/5).

Rakor berlangsung khidmat di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur tersebut juga dihadiri Forkopimda dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sultra.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan sedikitnya empat hal penting, antara lain kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.

“Tata ruang terutama masalah RDTL (Rencana Detail Tata Lahan) dan alih fungsi lahan, bagaimana alih fungsi lahan dari sawah untuk kebutuhan pangan. Ini harus kita hati-hati,” ungkap mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Baca Juga :  Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lakalantas

Selain itu, sambung Menteri Nusron, terkait pertanahan bagaimana ATR/BPN mengamankan aset-aset milik negara sehingga menghindari konflik dengan masyarakat.

“Lalu bagaimana carannya tanah-tanah di Sultra yang belum tersertifikat untuk segera disertifikasi. Lalu, sertifikat yang lama terhitung1960-1997 yang berpotensi tumpang tindih karena teknologi jaman itu belum ada peta kadastalnya kalau bisa untuk segera dimutakhirkan,” terang mantan Ketua Pansus DPR RI.

Selanjutnya, bagaimana membahas tentang kewajiban plasma bagi pemegang HGU (Hak Guna Usaha) di Sultra. Ia menegaskan jika ada perusahaan yang belum menyampaikan kewajiban plasmanya maka Kementerian ATR/BPN siap menindak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder

“Tindakan paling keras adalah tindaka peringatan, tindakan mewajibkan mereka menyerahkan sebagian lahan untuk plasma ke masyarakat melalui tindakan pencabutan HGU. Ini semua harus terkoodinasi dengan kepala daerah dan stakeholder masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah bagi aset Pemda, yang terdiri dari 5 sertipikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 71 sertipikat untuk aset Pemerintah Kabupaten se Sulawesi Tenggara. Acarapun dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab mengenai isu-isu strategis di daerah Sultra.

Baca Juga :  Semarak Hari Anak Nasional, PT GKP Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Warga

Diketahui rakor ini dihadiri juga Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.

Termasuk, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka beserta para Wali Kota dan Bupati se Sulawesi Tenggara. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!