KORANHeadline.com, KENDARI – Pembangunan 26 unit Rumah Layak Huni bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi warga korban kebakaran di TPA Puuwatu rampung 100 persen dan siap untuk ditempati.
Pelaksana pembangunan bantuan Kemensos, Darman mengungkapkan bahwa pengerjaan 26 unit rumah layak huni ini berjalan lancar dan sesuai target yang diberikan.
“Alhamdulillah pembangunannya sudah rampung 100 persen berjalan dengan lancar dan sudah dikunjungi Sekda Kota Kendari. Rumah ini siap ditinggali korban kebakaran,” terangnya, Sabtu (8/7/2023).
Pihaknya merencanakan Senin (10/7/2023) acara serah terima bantuan rumah ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. “Serah terima kita akan lakukan Senin mendatang, tunggu Pak Pj Wali Kota Kendari pulang dari tanah suci,” ungkap Darman.
Sementara itu, menanggapi sorotan Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sultra) terkait papan proyek pengerjaan yang tidak terpasang, Darman menjelaskan bahwa karena ini bersifat bantuan hibah sehingga tidak perlu adanya pemasangan. Bahkan, Darman mengaku bingung, bangunan sudah kelar baru ada sorotan.
“Saya juga bingung kenapa baru ada sorotan, selama ini kita kerja berjalan lancar dan sesuai Rencana Anggaran Biaya. Kalau masalah papan proyek, proyek ini sifatnya perserorangan jadi bukan CV ataupun PT jadi tidak perlu karna ini bantuan bagi korban kebakaran bersifat fisik berupa rumah,” terang Darman.
Selain itu, menanggapi sorotan soal mengabaikan penerapan K3, Darman membantahnya. Bahkan, sebelum pekerja melakukan pengerjaan pihaknya terlebih dulu melakukan safety breefing.
“Masalah penerapan K3 dalam pelaksanaannya, apalagi saya orang K3 umum yang bersertifikat dari Kemenaker, kita itu sudah sesuai standar yang berlaku. Sebelum melakukan pengerjaan kita lakukan safety breefing,” bebernya lagi.
Terkait sorotan mark up, lagi-lagi Darman mengaku bingung. Pasalnya, lanjut Darman, pembangunan rumah layak huni sesuai RAB yang diberikan Kemensos dan sesuai spesifikasi kegiatan.
“Sorotan masalah mark up sebenarnya saya juga bingung karena kita kerja sesuai RAB yang diberikan kementerian, sesuai spesifikasi dan standar. Jadi semua sudah pas,” tandas Darman. (red/id)