Nasional

Pemprov Sultra dan Badan Karantina Indonesia Pererat Sinergitas: Dorong Komoditas Unggulan Go Internasional

657
×

Pemprov Sultra dan Badan Karantina Indonesia Pererat Sinergitas: Dorong Komoditas Unggulan Go Internasional

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sultra dan Badan Karantina Indonesia Pererat Sinergitas: Dorong Komunitas Unggulan Go Internasional

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, melakukan kunjungan kerja resmi ke kantor pusat Badan Karantina Indonesia di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Audiensi ini dilakukan guna memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan otoritas karantina nasional dalam rangka memacu potensi ekspor daerah.

Kedatangan orang nomor satu di Bumi Anoa tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi catatan sejarah tersendiri bagi lembaga yang menjaga kedaulatan hayati tersebut.

Dalam sambutannya, Abdul Kadir Karding memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Gubernur Andi Sumangerukka, yang menyebutkan Gubernur Sultra merupakan kepala daerah pertama yang menyambangi kantornya untuk berkoordinasi secara mendalam sejak dirinya resmi dilantik menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.

“Saya menyambut baik kunjungan ini. Perlu saya sampaikan bahwa Bapak Andi Sumangerukka merupakan Gubernur pertama yang berkunjung ke Badan Karantina sejak saya dilantik,” ungkap Abdul Kadir Karding di sela-sela pertemuan.

Baca Juga :  Lelang Kembali Dibuka, PUPR Optimis Proyek Inner Ring Road Kelar Tahun Ini

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berfokus pada penguatan kinerja ekspor Sulawesi Tenggara. Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pihaknya memerlukan fasilitasi dan dukungan teknis dari Badan Karantina untuk memastikan komoditas unggulan Sultra dapat menembus pasar internasional tanpa hambatan administratif maupun teknis.

Merespons hal tersebut, Abdul Kadir Karding mengakui bahwa Sulawesi Tenggara memiliki posisi yang sangat krusial dalam peta perdagangan nasional. Menurutnya, Sultra merupakan pintu perdagangan yang cukup strategis di wilayah timur Indonesia.

Baca Juga :  Kominfo Kendari Bangun Sinergitas bersama Komdigi Wujudkan Program Data Kelurahan Terintegrasi

“Kita mendukung apa yang menjadi program dari Pak Gubernur. Sultra memiliki potensi besar dan kami siap memberikan pengawalan dari sisi standarisasi karantina,” tegas Kepala Badan Karantina Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas utama Badan Karantina adalah melakukan pengawasan dan perlindungan ketat untuk mencegah masuk atau keluarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, serta menjamin keamanan hayati di seluruh wilayah NKRI.



Abdul Kadir Kardin menambahkan, pihaknya terus mendorong akselerasi ekspor-impor agar tidak mengalami hambatan yang berarti, sehingga mampu memicu pertumbuhan ekonomi daerah melalui aktivitas perdagangan antar pulau maupun internasional.

Sebagai langkah konkret, pihak Badan Karantina berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas karantina di pelabuhan-pelabuhan yang tersebar di Sulawesi Tenggara. Optimalisasi fasilitas ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus dokumen kelayakan komoditas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dorong Mahasiswa Aktif Wujudkan Ekosistem Digital

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Abdul Kadir Karding berencana melakukan kunjungan balasan ke Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Agenda utamanya adalah menghadiri pelepasan ekspor perdana sejumlah komoditas unggulan asal Kabupaten Konawe Selatan.

Rencananya, akan dilakukan pelepasan ekspor tepung tapioka sebanyak 900 ton dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar dengan tujuan pasar Tiongkok. Selain itu, Sultra juga akan mengirimkan minyak kelapa sebanyak 16 ton senilai Rp 723,69 juta ke Malaysia. (redd)

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701