Nasional

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Bahas Penguatan dan Keberlanjutan JKN di Kendari

454
×

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Bahas Penguatan dan Keberlanjutan JKN di Kendari

Sebarkan artikel ini
Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Bahas Penguatan dan Keberlanjutan JKN di Kendari

KORANHeadline.com, KENDARI — BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX bersama Kantor Cabang Kendari menggelar Media Workshop sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi bersama insan pers dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (12/05).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih terbuka antara BPJS Kesehatan dan media massa, khususnya dalam memperkuat penyebarluasan informasi terkait implementasi Program JKN kepada masyarakat.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap Program JKN. Menurutnya, pemberitaan yang akurat dan berimbang turut berkontribusi terhadap keberhasilan program jaminan kesehatan nasional tersebut.

“Media bukan hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun literasi publik mengenai Program JKN. Karena itu, kami ingin membangun ruang dialog yang terbuka dan kolaboratif bersama insan pers,” ujar Asyraf.

Baca Juga :  Diresmikan Akhir Oktober, Kodim Bombana Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Ia mengatakan, melalui forum tersebut BPJS Kesehatan tidak hanya menyampaikan perkembangan program, tetapi juga membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dan perspektif dari media terkait pelaksanaan JKN di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Asyraf juga memaparkan perkembangan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Mei 2026. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 2.887.470 jiwa atau setara 100,38 persen dari total penduduk.

Sementara itu, jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 2.485.553 jiwa atau sekitar 86,41 persen dari total penduduk yang telah terdaftar. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap perlindungan jaminan kesehatan di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan.

Menurut Asyraf, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi yang terjalin baik antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperluas cakupan kepesertaan dan menjaga keaktifan peserta JKN.



“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan sangat baik. Dukungan pemerintah daerah memiliki peran besar dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Asyraf.

Baca Juga :  Hari Ini, Menteri Nusron Dijadwalkan Rakor Bersama Pemda Sultra Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata Ruang

Ia menambahkan, sinergi tersebut diwujudkan melalui dukungan kebijakan daerah, penguatan integrasi data kepesertaan, hingga komitmen pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi penduduk yang membutuhkan bantuan pembiayaan iuran.

Lebih lanjut, Asyraf menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan fungsi strategis dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional atau health care financing. Peran tersebut diwujudkan melalui pengelolaan pembiayaan layanan kesehatan secara terintegrasi, mulai dari penghimpunan iuran, pengelolaan risiko bersama (risk pooling), hingga pembelian layanan kesehatan secara strategis (strategic purchasing).

Menurut dia, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dapat berjalan secara optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Raker Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Beberkan Program Kerja Kementerian Hukum

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga menyoroti tren peningkatan kasus penyakit katastropik yang menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan Program JKN. Penyakit seperti jantung, kanker, dan stroke saat ini tercatat sebagai penyumbang terbesar pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Peningkatan kasus penyakit katastropik berdampak langsung pada tingginya pembiayaan layanan kesehatan dalam sistem JKN,” jelas Asyraf.

Karena itu, ia menilai penguatan upaya promotif dan preventif perlu menjadi perhatian bersama. Edukasi masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dinilai menjadi langkah penting dalam menekan angka penyakit katastropik sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Upaya pencegahan harus menjadi fokus bersama agar beban pembiayaan dapat lebih terkendali dan keberlanjutan Program JKN tetap terjaga,” tutupnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701