KORANHeadline.com, KONUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengintensifkan patroli mining di wilayah pertambangan di Bumi Anoa.
Agenda patroli mining menjadi agenda rutin dan merespon aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan Ilegal.
Usai melaksanakan patroli mining di Kabupaten Kolaka pada Rabu, 31 Juli 2024, Patroli kembali dilaksanakan oleh personel Unit I (Satu) Sub Direktorat IV (Empat) Tindak Pidana Terentu (Tipidter) yang dipimpin Kepala Unit I, AKP Bhekti Indra Kurniawan melaksanakan patroli mining di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 1 Agustus 2024.
Patroli mining yang melibatkan Insan Pers ini dimulai dengan membagi dua regu penyisiran di blok Morombo, Konawe Utara (Konut).
Kemudian regu kedua melakukan patroli mining dengan metode penyisiran, Kedua Regu yang dibagi ini juga memantau beberapa lokasi yang diduga kerap dilakukan Penambangan Ilegal dengan menggunakan drone guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal.
Dalam pantauan kedua regu tersebut tidak menemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging di lokasi tersebut.
Di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Jetty-jetty ilegal juga terlihat sudah lama tak digunakan.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menertibkan para pelaku penambangan ilegal.
“Hari ini, tim melaksanakan patroli mining di wilayah Blok Morombo Kabupaten Konut,” tegasnya.
Selain di wilayah Kolaka dan Konut, patroli juga akan kembali diintesifkan diseluruh area pertambangan di Sultra.
“Untuk di wilayah Blok Morombo Konut, hasil patroli tim kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan, apabila dalam patroli mining ditemukan aktivitas melanggar hukum, maka pihaknya langsung akan melakukan penindakan.
“Jadi bukan hanya patroli, tapi juga penindakan apabila terjadi aktivitas melanggar hukum. Ini juga sebagai langkah pencegahan kegiatan ilegal mining,” ungkap Kompol Ronald Arron Maramis.
Dia juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bumi Anoa.
“Silahkan menambang, namun harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak berkonsekuensi hukum,” pungkasnya. (red/id)