KORANheadline.com, Moramo Utara – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali menindak aksi penambangan ilegal atau ilegal mining di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Alhasil, Subdit IV Tipidter meringkus tiga terduga pelaku penambangan ilegal berinisial BY, PJ dan AY di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kamis (11/1).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aron Maramis mengungkapkan, proses penahanan terhadap terduga pelaku penambangan ilegal berawal dari aduan masyarakat adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakuka ketiga tersangka diwilayah IUP PT APM.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Petugas Kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak kelokasi dan mengamankan penambang illegal di wilayah IUP PT. APM. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Excavator da 3 Saksi,” terang Ronal dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).
Katanya, pihak PT APM mengaku belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM.
“Hasil koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra benar bahwa PT. APM telah memiliki perizinan dan benar bahwa lokasi penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator hijau tersebut berada di dalam wilayah IUP PT APM,” ujarnya.
“Pada hari ini Senin tanggal 15 Januari 2024 perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara dan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” pungkas Ronald. (red/rls)