Daerah

Pastikan Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

2452
×

Pastikan Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 26 Mei 2025.

KORANHeadline.com, JAKARTA – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 26 Mei 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” terangnya di Jakarta, Selasa (27/5) saat konfrensi pers bersama media.

Baca Juga :  HUT Muna Barat, BPJamsostek Serahkan Santunan ke 10 Ahli Waris Pekerja Rentan

Dirinya juga menjelaskan mengenai, kinerja ekonomi domestik masih relatif solid namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Saat ini ekonomi domestik tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025. Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca Idulfitri.

Sementara itu, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow di sepanjang bulan Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia. “Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai.

Per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55% secara yoy. Pertumbuhan kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2% (yoy). Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05% (yoy).



Kemudian, ketahanan permodalan pun tetap solid sebagai buffer risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,43% pada periode Maret 2025. Sementara itu, pada April 2025, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD[1] berada di level 111,32% (threshold: 50,0%) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 25,23% (threshold: 10%).

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Pramuka Kwarcab Kota Kendari Salurkan Bantuan Sembako di Jalan Lasolo

Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan risiko kredit. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,92% dari total penyaluran kredit pada periode April 2025.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih jauh, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80% yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas.

Baca Juga :  Hadir Kembali, Bazaar Tukar Tambah Toyota Tawarkan Promo Menarik Akhir Tahun

Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56% dibandingkan periode observasi Januari 2025. Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral. Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.

Sementara itu pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17% dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025. Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.

Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701