Daerah

MLT Program Jaminan Hari Tua Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

3056
×

MLT Program Jaminan Hari Tua Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

Sebarkan artikel ini

KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo, menyampaikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan.

Melalui program ini, peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, plafon hingga 80 persen nilai konstruksi (di luar tanah).

Baca Juga :  Kooperatif, Manajemen PT TIS Siap Terima Kunjungan Lapangan Rombongan DPRD Sultra

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya: terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

Selain itu, tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar), terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Karo SDM Polda Sultra Buka Latkatpuan Penerimaan Terpadu Akpol, Bintara dan Tamtama T.A 2025

Kemudian, belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama). Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan dan memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.

Adapun pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda atau juga dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).



BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Hadiri Undangan Taaruf Ketua Umum PKB di Makassar, Ini yang Dibahas

“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” terang Gatot. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701