Daerah

Lagi, Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Kolut

1469
×

Lagi, Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Kolut

Sebarkan artikel ini
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat konfrensi pers.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru terkait penanganan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5).

Pengumuman tersangka baru ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan di halaman Kantor Kejati Sultra.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka sehingga total tersangka sebanyak lima orang.

Iwan mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin berlayar untuk mengangkut ore nikel yang diduga diangkut secara ilegal dengan terminal khusus jeti di suatu perusahaan.

Baca Juga :  Kabupaten Konawe Permantap Pengelolaan Layanan Call Center 112 ke Pemkot Kendari

“Tadi malam penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini berinisial HH, tersangka HH sebelumya kami periksa sebagai saksi,” terang Iwan dihadapan awak media.

Penetapan ini, sambungnya, terkait penyalagunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal.

“Yang mengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus jeti PT KMR,” beber Iwan

Baca Juga :  Rakor bersama Bapanas, Wali Kota Paparkan Lima Strategi Jitu Atasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Kendari

“Tersangka saat ini ditahan di rutan Salemba (cabang red) Kejaksaan Agung di Jakarta. Tersangka akan kita pindahkan ke Kendari guna mempermudah penanganan perkara,” pungkasnya. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *