Daerah

Kuasa Hukum Warga Mowila Ajukan Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Tak Cukup Bukti

173
×

Kuasa Hukum Warga Mowila Ajukan Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Tak Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Armin Amin, yang terdiri dari La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman.

KORANHeadline.com, KENDARI – Sidang Praperadilan yang menjerat Armin Amin, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe, kini memasuki agenda pembuktian yang krusial di Pengadilan.

Tim kuasa hukum Armin Amin, yang terdiri dari La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman, melayangkan gugatan terhadap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai cacat hukum serta dipaksakan.

Dalam persidangan keempat, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin fundamental yang dianggap janggal dalam proses hukum kliennya.

La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Polda Sultra dianggap tidak mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menahan Armin Amin.

Baca Juga :  ‎​Sambut Ramadan, Kendari Cooking Club (KCC) Helat Bazar Amal untuk Bantu Marbot dan Guru Mengaji ‎

“Kami menganggap penetapan tersangka dan penahanannya tidak cukup bukti, sehingga kami menguji hal tersebut di praperadilan,” ujar Suparman.

*Kasus Tahun 2010 yang Dinilai Kedaluwarsa*

Kejanggalan utama yang diangkat adalah waktu kejadian perkara yang dituduhkan, yakni peristiwa tahun 2010. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, kasus ini seharusnya sudah dinyatakan kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada tahun 2025 dengan ancaman hukuman hanya 4 tahun.

Baca Juga :  Dirut PDAM Bangun Silaturahmi ke Kejari Kendari, Sampaikan Permasalahan dan Capaian Tiga Bulan Kepemimpinan

Tim kuasa hukum menilai kasus ini sengaja “dihidupkan kembali” setelah munculnya konflik agraria baru-baru ini.

Kasus ini disinyalir kuat merupakan buntut dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Puuehu dengan perusahaan sawit, PT Merbau.

Joko Bonte membeberkan adanya tumpang tindih lahan di mana sawah produktif milik warga yang bersertifikat resmi tiba-tiba masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan. Warga tidak pernah menjual tanah mereka, tapi tiba-tiba berada di dalam HGU perusahaan,” tegas Joko Bonte.

Baca Juga :  POSAL Wawonii Ikut Meriahkan HUT TNI ke 80: Gandeng Warga Bersih-bersih Rumah Ibadah di Desa Sawapatani

Armin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut, kini telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Kendari.

Pihak keluarga dan warga menaruh harapan besar agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan segera membebaskan Armin Amin.

Sidang dijadwalkan akan segera berlanjut dengan agenda kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam waktu dekat.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sultra untuk keberimbangan berita. (red)

(red)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *