Metropolis

Kuasa Hukum Perwira Polisi di Kendari yang Disangka Palsukan Tanda Tangan AJB Angkat Bicara

365
×

Kuasa Hukum Perwira Polisi di Kendari yang Disangka Palsukan Tanda Tangan AJB Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sukdar-Partners and Law Firm, Abady Makmur, yang menjadi kuasa hukum perwira polisi di Kendari berinisial SNR dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan AJB tanah buka suara.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sukdar-Partners and Law Firm, Abady Makmur, yang menjadi kuasa hukum perwira polisi di Kendari berinisial SNR dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) angkat bicara.

Abady buka suara menanggapi terkait statment pelapor SW melalui kuasa hukumnya di sejumlah media. Abady menganggap apa yang disampaikan kuasa hukum terlapor melebih-lebihkan dan tak mengharagai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Tentang pernyataan bahwa tanah seluas 700 meter persegi di Jln Anawai, Kelurahan Anawai, Kota Kendari yang jadi objek masalah tersebut dibeli hanya oleh SW pada tahun 2012.

Yang benar dan berdasarkan faktanya, kata Abady, bahwa pembelian tanah tersebut anatara SW dan kliennya saat ini masih dalam status suami istri, artinya pembelian tersebut adalah peran bersama dan menjadi hak bersama.

“Tapi kemudian dikatakan klien kami menguasai sertifikat itu karena SNR adalah oknum polisi, tentu hal tersebut adalah keliru, sebab namanya suami istri tentu kebendaan yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta benda bersama, bukan hanya harta SW,” terang Abady dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Selanjutnya dalam pernyataannya SW menyampaikan bahwa pada tahun 2018 SNR menjual tanah tersebut kepada seseoranf inisial RM di hadapan FS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga :  Tunaikan Janji, Jalan Antero Hamra Mulai Diaspal Pemkot Kendari: Warga Beri Apresiasi

Dan penjualan itu disaksikan oleh saksi DW dan saksi AES. Belakangan SW mengaku bahwa dia tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW dan AES. Dan menuding bahwa tanda tangan SW dipalsukan oleh SNR.

Menanggapi pernyataan itu, tim kuasa hukum SNR lainnya, Muamar Lasipa, meminta agar SW dan kuasa hukumnya menimnang sebelum membuat pernyataan, dan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.



“SW kan didampingi kuasa hukumnya dalam menyampaikan pemberian tersebut, tolonglah gunakan asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, jangan asal menyebut bahwa klien kamilah yang memalsukan tanda tangan tersebut,” ungkapnya.

“Pada dugaannya memang seakan-akan klien kami yang diduga memalsukan karena perannya sebagai penjual, namun yang berkomunikasi dengan PPAT adalah pembeli yakni RM dan istrinya, lalu kemudian dari merekalah AJB tersebut dibawakan kepada klien kami dan saksi-saksi, sehingga dalam dugaan ini tidak diketahui pasti siapa yang memalsukan tanda tangan SW,” tambahnya.

Dalam pernyataannya juga SW mengatakan bahwa tahan hasil pemalsuan tanda tangan tersebut dijual oleh SNR senilai Rp 35 juta, dan uang hasil penjualan itu dikuasai penuh SNR.

Terkait hal itu, kuasa hukum SNR  menegaskan bahwa proses penjualan tanah tersebut memang terjadi namun kliennya mulai dari proses BAP klarifikasi sampai sebagai tersangka, tidak mengakui menirukan tanda tangan SW. SNR, kata dia, menolak ketika disedorkan oleh istri saksi RM.

Baca Juga :  Kunker Terakhir di Sultra, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Sentral Lacaria Kolut Pastikan Ketersediaan Pangan

“Logisnya bahwa PPAT sebagai pembuat akta punya kewajiban untuk menghadapkan semua pihak yang bertanda tangan dalam akta, sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, hingga sampai saat ini klien kami tidak kenal PPAT yang digunakan pembeli yakni RM dan istrinya,” ujarnya.

“Lalu hasil penjualan yang menyudutkan klien kami bahwa seolah-olah menikmatinya sendiri, tentu adalah tidak dapat dipercaya, bagaimana demikian sebab pada tahun 2018 mereka ini antara  SW dan klien kami belum bercerai, harga penjualan tersebut tentu diperuntukan untuk biaya rumah tangga,” lanjutnya.

Menariknya bahwa korban dan kuasanya dalam memberitakan terkesan grasa-grusu dalam memberikan pendapat hukum, katanya kliennya dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, menyuruh meletakkan keterangan palsu di dalam AJB berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Menggelapkan sertifikat dan hasil jual tanah berdasarkan Pasal 372 KUHP di Polresta Kendari pada tanggal 25 November 2022 lalu.

Terkait pernyataan itu, kuasa hukum SNR, Sukdar, memberikan pesan dan ultimatum kepada SW dan kuasa hukumnya.

“Kita ini advokat adalah penegak hukum, harus jujur dalam menyampaikan sesuai faktanya karena dapat merugikan subyektif orang lain dan membuat gaduh di masyarakat, karena dalam kasus ini klien kami dan SW sama-sama menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sampai perkara P21 dikejaksaan,” katanya.

Baca Juga :  Jadi Perhatian Serius Pemerintah, Pemkot Kendari Target Angka Stunting Turun di 2025

“Dan faktanya hanya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, tidak ada itu soal sangkaan Pasal 266 KUHpidana ataupun disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, pesan kami segera kuasa hukum korban membuat klarifikasi. Jangan dong lain yang gatal lain pula yang digaruk,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa SW selain telah bercerai dengan SNR pada tahun 2020, mereka juga telah membagi harta bersama melalui Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 331 K/Ag/2022 Tanggal 26 April 2022 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi Tanggal 14 September 2021 Junto Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Kdi Tanggal 29 Juni 2021 dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) yang salah satu obyek yang perintahkan untuk dibagi adalah tanah seluas 720 M² SHM Nomor 00275 yang menjadi permasalahan dalam perkara ini.

“Artinya bahwa tanah yang dijual tersebut punya hak secara Bersama baik SW sebagai korban maupun SNR sebagai tersangka,” pungkasnya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701