Daerah

KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Kewenangan Penerbitan SBP Hingga Pengawasan Kapal Feri

2142
×

KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Kewenangan Penerbitan SBP Hingga Pengawasan Kapal Feri

Sebarkan artikel ini
KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Kewenangan Penerbitan SBP Hingga Pengawasan Kapal Feri.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari secara resmi mengambil alih wewenang surat persetujuan berlayar (SPB) kapal veri tujuan Kendari-Langara dari sebelumnya ditangani oleh balai pengelola transportasi darat (BPTD) Sultra terhitung Rabu 30 April 2025.

Peralihan ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, terutama di sektor perairan darat dan penyeberangan.

Langkah ini juga sejalan dengan restrukturisasi kewenangan internal di tubuh Kementerian Perhubungan, di mana seluruh urusan pelayaran – baik di laut, sungai, maupun danau – dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga :  BWS Sulawesi IV Perpanjang Pengusulan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi bagi Petani

“Mulai hari ini, semua pelayanan terkait surat-surat kapal, sertifikasi, serta pengawasan keselamatan pelayaran akan menjadi tanggung jawab kami di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ini merupakan amanah besar yang akan kami jalankan sebaik mungkin,” ungkapnya, Kamis (1/5).

Ia menegaskan bahwa peralihan kewenangan ini tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Seluruh operasional kapal penyeberangan atau ferry tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Kita pastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Masyarakat pengguna transportasi air tetap mendapatkan layanan terbaik. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan pelayaran di Sultra tetap terjaga,” tegas Rahman.

Rahman juga menyampaikan bahwa meski kewenangan telah berpindah, pihaknya tetap akan menjalin koordinasi erat dengan BPTD Kendari dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.



“Pelabuhan dan terminal penyeberangan ini sebagian besar masih berada dalam pengelolaan Dishub Provinsi maupun BPTD. Oleh karena itu, kolaborasi tetap dibutuhkan agar pelayanan berjalan efektif dan sinergis,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketersediaan Pangan Beras Aman Hingga Akhir Tahun

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kendari, Husni menyambut baik transisi ini dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang selama ini telah bekerja sama dalam memastikan keselamatan pelayaran di wilayah Sultra.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan semua stakeholder. Kami yakin, dengan peralihan ini, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Semangat dari setiap perubahan kelembagaan adalah peningkatan mutu pelayanan,” kata Husni.

Baca Juga :  CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Jalil A. Razak. Ia mengungkapkan bahwa Sultra saat ini memiliki 13 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Dengan bertambahnya tanggung jawab KSOP, Jalil berharap koordinasi lintas lembaga bisa semakin ditingkatkan.

“Selamat datang KSOP Kendari sebagai pihak yang kini bertanggung jawab langsung terhadap pelayaran sungai, danau, dan laut di Sultra. Kami dari Dishub tentu siap bekerja sama, karena yang terpenting adalah masyarakat kita bisa menikmati transportasi air yang aman, nyaman, dan selamat,” terang Jalil. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701