Daerah

Krimum Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kades Laonti ke Kejaksaan Konsel

4234
×

Krimum Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kades Laonti ke Kejaksaan Konsel

Sebarkan artikel ini
Krimum Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kades Laonti ke Kejaksaan Konsel.

KORANHeadline.com, KENDARI – Proses hukum terhadap salah satu warga Desa Laonti inisial SU, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak dari PT. NDJ senilai Rp21 juta kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel. Perwakilan dari Kejari Konsel menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti di Kejari Kendari.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H., pada Kamis (2/10/2025). Penyerahan mencakup tersangka SU beserta barang bukti hasil penyidikan.

Baca Juga :  Lewat TJSL, Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Komunitas KALEB Hadirkan Edukasi Inklusif di Sekolah

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian melalui Paur Penmas Ipda Hasrun menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel yang diserah terimakan di Kejari Kendari,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda dan Bank Sultra Perpanjang Jam Operasional Hingga Buka di Hari Libur

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh salah seorang wanita warga Laonti berinisial RI.

Ia mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana senilai Rp21 juta tersebut diduga digelapkan oleh SU.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konsel untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (red/Rls)

Baca Juga :  STQH Nasional XXVIII: Momen Penguatan Akhlak dan Ukhuwah Menuju Indonesia Emas 2045
















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *