Nasional

Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

363
×

Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (STIK Lemdiklat Polri), Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

KORANHeadline.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas melantik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (STIK Lemdiklat Polri), Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman pada Selasa (24/9/24).

Nico dilantik untuk menggantikan Andap Budhi Revianto yang telah menjabat sejak tahun 2021. Menkumham berharap Nico sebagai Sekjen Kemenkumham dapat membawa perubahan yang lebih baik, karena posisi yang diamanahkan kepada Nico sangat strategis dan krusial, yang merupakan tulang punggung dalam manajemen dan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya berharap sebagai Sekretaris Jenderal, saudara bukan hanya sekedar pemimpin, tetapi juga sebagai penggerak perubahan,” terang pria asal Sulawesi ini saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Menkumham meminta agar Sekjen yang baru tidak hanya membantu Kemenkumham dalam mencapai visi dan misinya, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi ini.

Baca Juga :  Lagi, Tipidter Krimsus Amankan Aktivitias Tambang Ilegal di Bombana

“Tanggung jawab ini tentu saja bukanlah hal yang ringan, namun saya yakin, dengan pengalaman dan kemampuan yang Saudara miliki, Saudara akan mampu meneruskan jejak baik dan tongkat estafet kepemimpinan ini,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham juga mengapresiasi kinerja dan dedikasi serta melantik Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM dan Sofyan sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan Grab Indonesia

“Saya dan seluruh jajaran ingin mengucapkan terima kasih, dan memberikan penghormatan kepada Saudara Andap Budhi Revianto atas kerja keras, komitmen, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. Semoga dengan jabatan baru yang diemban dapat memberikan kontribusi yang lebih mendalam bagi Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Supratman.

Menkumham juga berharap momen ini menjadi sebuah titik tolak baru yang akan menuntun pada langkah-langkah kongkret dalam menjaga dan meneruskan roda organisasi Kemenkumham agar tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.



“Setiap individu memiliki peran dan kontribusi yang sangat berarti dalam organisasi. Mari kita bersama-sama bekerja keras, saling berkolaborasi, dan berbagi pengetahuan demi tercapainya tujuan bersama,” tutup Menkumham.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Hari Kurban, DPW PPP Sultra Salurkan 33 Ekor Sapi ke Pengurus Cabang

Nico Afinta merupakan perwira tinggi bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pria kelahiran Surabaya, 30 April 1971 ini juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Sejumlah jabatan strategis pun pernah diembannya, di antaranya Kapolda Jatim, Kapolda Kalsel, dan Dirtipidum Bareskrim Polri. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701