KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengalakkan program Jaksa Masuk Sekolah atau biasa dikenal dengan singkatan JMS.
Kali ini program JMS menyasar SMPN 5 Kendari. Dimana, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH menjadi narasumber dihadapan puluhan siswa dengan membawakan tiga materi yakni UU ITE, UU narkotika dan bahaya bullying.
Menurut Dody ketiga materi yang dibawakan amat penting disampaikan kepada para siswa mengingat ketiga materi tersebut kerap terjadi dikalangan sekolah menengah pertama atau SMP.
“Ini sangat penting disampaikan supaya siswa siswi SMPN 5 Kendari mengetahui sedini mungkin seperti jenis dari narkotika dan bahaya narkotika. Jadi mereka bisa menjaga diri agar tidak terjerumus ke hal-hal yang ada kaitannya dengan narkotika,” terangnya, Rabu (6/3) usai kegiatan.
Selain itu, sambung dia, materi kedua terkait Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dody menyebut materi ini juga sangat penting disampaikan. Pasalnya, ditengah perkembangan teknologi dan digitalisasi para siswa rata-rata sudah memiliki handphone sehingga harus digunakan secara bijak.
“Jadi saya terangkan bagaimana bermedsos dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam UU ITE tersebut. Bagaimana cara bersikap, cara menulis dan benar di medsos sehingga tidak terjadi hal-hal yang bisa berujung pada pelaporan,” ungkap Dody.
Sedangkan materi ketiga terkait bullying, Dody tak menampik jika bullying juga kerap terjadi di kalangan siswa dan siswi tanpa disadari.
“Biasa saja saling jambak, ledek, sampai ke hal-hal yang lebih dari itu seperti pemukulan. Makanya kita sampaikan bahayanya menjauhi perbuatan-perbuatan yang ada bullying dan alhamdulillah tiga materi ini mereka sangat antusias, banyak pertayaan dari siswa,” ujar Dody.
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti sekira 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Kendari beserta guru-guru. (red/id)