Metropolis

Kejati dan KPU Sultra Sepakat Kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Pidana

4
×

Kejati dan KPU Sultra Sepakat Kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto bersama Kepala KPU Sultra Asril usai penandatanganan MoU.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder Hadapi Nataru

Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkap Kajati.

Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

Baca Juga :  163 Warga Binaan Rutan Unaaha Antusias Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu Serentak

Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

Sementara itu, Dr. Asril, S.Sos. M.Si selaku Ketua KPU Sultra dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  KPU Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan dan Pelatihan Keprotokolan Pilkada

Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *