Daerah

Kadis Koperasi Sultra Luruskan Pemberitaan terkait Keterlambatan Gaji ASN, Begini Penjelasannya

21
×

Kadis Koperasi Sultra Luruskan Pemberitaan terkait Keterlambatan Gaji ASN, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Shalihin

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. La Ode Muhammad Shalihin, S.Pd, M.Pd angkat bicara terkait pemberitaan keterlambatan gaji ASN dan honorer di dinas yang ia pimpin.

Shalihin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian terhadap hak-hak pegawai.

“Keterlambatan ini terjadi karena adanya penyesuaian keuangan terkait kenaikan gaji 8% serta pengurangan yang terjadi. Setelah dicek, terdapat kekurangan dana sebesar Rp13 juta di SPD3 (Surat Penyediaan Dana) Dinas Koperasi, yang mengakibatkan aplikasi pembayaran tidak bisa diproses,” jelas Shalihin, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Kerjasama, Pegawai Non ASN Kini Terlindungi Jamsos

Ia menegaskan, pemberitaan disalah satu media online yang menyatakan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM tidak memiliki kepedulian terhadap pembayaran gaji ASN dan honorer K2 adalah tidak benar.

“Dalam logika, tidak mungkin gaji ASN dan honorer tidak mampu dibayar. Setiap tahunnya, pemerintah sudah merencanakan alokasi dana untuk pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Arus Mudik, Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Survei Pelabuhan Bakauheni dan Merak oleh Korlantas Polri

Shalihin memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menargetkan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada awal Oktober 2024 setelah masalah teknis terselesaikan.

“Kami pastikan gaji akan dibayarkan pada awal Oktober, termasuk pembayaran untuk bulan September,” tegas Shalihin.

Menyikapi masalah ini, Shalihin juga telah mengambil langkah proaktif. Dirinya memerintahkan sekretaris dinas untuk mengirimkan surat ke Bank BPD dan Bank BRI agar pegawai yang memiliki angsuran kredit tidak dikenakan penalti selama keterlambatan pembayaran gaji terjadi.

Baca Juga :  PT GKP Terima Kunjungan Kementerian ESDM

“Kami sudah sosialisasikan kepada pegawai terkait kekurangan gaji pokok di bulan September. Gaji tidak dibatalkan, hanya ditunda. Jadi ini murni masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian,” ungkap Shalihin.

“Keterlambatan gaji ASN baru kali ini terjadi dan itu akibat masalah teknis saja,” tambahnya. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *