KORANHeadline.com, KENDARI Dinas Pendidikan (Dikbud) Kota Kendari menegaskan bahwa pembelian baju seragam sekolah tidak wajib dilakukan di sekolah.
Orang tua siswa memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
Penegasan ini disampaikan langsung Kadis Dikbud Kota Kendari, Hj Saemina, S.Pd., MP.d kepada KORANHeadline.com, Kamis (31/07/2025).
“Soal seragam sekolah ini sebenarnya kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh menjual baju seragam, yang dibolehkan cuman baju batik dan olahraga,” tegas Saemina.
Ia pun menyebut, sebelum mengeluarkan surat edaran, pihaknya sudah mengundang semua kepala sekolah terkait isi surat edaran tersebut.
“Ternyata saya baru dengar saat RDP banyak sekolah menjual biar kaos kaki, topi, dasi. Saya juga kaget pada waktu itu, para kepala sekolah ada yang tidak taat,” keluh Saemina.
Terkait masalah ini, Saemina berencana kembali mengundang para kepala sekolah baik SD maupun SMP agar kembali mendapatkan pengarahan langsung.
“Makanya untuk menindaklanjuti hasil RDP tanggal 4 semua kepala sekolah akan kita undang apa saja yang boleh. Kalau tetap melanggar akan kita berikan sanksi nanti,” tegas Kadis yang juga menjabat Ketua PGRI Kota Kendari. (red/id)















