KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aris Badara, memberikan teguran keras terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk iuran, baik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sultra.
Pernyataan ini disampaikan Aris dalam konferensi pers di Aula Dikbud Sultra, Senin (5/1/2026), menyusul adanya laporan terkait iuran di SMK Negeri 4 Kendari yang sempat viral.

”Saya tegaskan tak ada lagi pungutan apa pun di sekolah. Terkait kasus di SMK Negeri 4 Kendari, kami sudah menurunkan tim investigasi. Hasilnya menunjukkan bahwa itu adalah iuran, sehingga langsung kami hentikan. Rekomendasi kami besok adalah dana tersebut harus dikembalikan,” tegas Aris di hadapan awak media.
Aris menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, terdapat perbedaan mendasar antara pungutan, iuran, dan sumbangan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pendidikan memang dimungkinkan melalui bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, namun pungutan dan iuran yang bersifat mengikat sangat dilarang.
”Khusus kasus SMKN 4, tim menemukan kategori iuran, artinya ada pelanggaran di situ. Semua bentuk iuran tidak boleh mengikat kepada pelayanan pendidikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Aris mengakui adanya dilema yang dihadapi pihak sekolah, terutama SMK. Sejak awal menjabat, ia telah berkoordinasi dengan Gubernur mengenai kurangnya guru produktif di bidang teknis, seperti teknik mesin, pertambangan, IT, hingga tata boga.
”Sangat sulit mendapatkan tenaga pengajar di jurusan-jurusan tersebut. Inilah yang terjadi di SMKN 4, sebuah dilema. Jika tidak dibayar mereka tidak mengajar, sementara anggaran untuk insentif mereka sulit tersedia. Namun, regulasi tetap harus ditegakkan,” ungkapnya.
Meski memahami tantangan kebutuhan honorer guru produktif, Aris tetap meminta sekolah untuk tetap tertib administrasi dan tidak mengambil jalan pintas dengan menarik iuran yang memberatkan orang tua siswa. (red/ad)















