KORANHeadline.com, KENDARI – Andi Ardian Syahruddin, Petugas Jasa Raharaja Kendari melakukan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Bahteramas untuk memastikan korban mendapatkan perawatan maksimal saat menjalani proses pemulihan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Senin (23/10).
Kegiatan kunjungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh petugas Jasa Raharja yang bertugas dimasing-masing kabupaten kota sebagai ujung tombak perusahaan dalam memberikan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Jasa Raharja Sultra Lucy.
Sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017, untuk korban luka-luka yang memerlukan perawatan dan pengobatan dijamin Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 Juta, biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan sampai dengan maksimal Rp500 ribu.
“Dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan sampai dengan maksimal Rp 1 Juta. Sehingga diharapkan pasien mendapatkan perawatan maksimal dan juga kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan dapat menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi,” ungkapnya. (red/id)