KORANHeadline.com, KENDARI – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pertemuan dengan pihak Kopperson dalam rangka penentuan batas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Kopperson di kawasan Tapak Kuda Bypass Kota Kendari, Selasa 30 September 2025.
Kakanwil BPN Sultra, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri constantering penentuan batas lahan Kopperson.
“Iya inikan dalam rangka, ada surat permintaan pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan, kita BPN akan hadiri. Ini sudah bersama Kopperson,” ujarnya didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.

“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka penentuan batas atau constantering. “Tanggal 15 akan kita tentukan batas,” ungkapnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa akan melaksanakan sesuai protap. “Constantering ada protap,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung juga menegaskan bahwa constantering akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025. (red/ID)















