KORANHeadline.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Tahun 2024. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Kamis (15/8).
Mewakili Pj Wali Kota Kendari, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan, setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan akan ruang pemakaman dapat terpenuhi seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan penataan ruang.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab kita, penting untuk menyediakan tempat pemakaman yang sesuai dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya, sambil tetap memperhatikan asas penghormatan tanah,” terang Sekda.
Jenderal ASN Kota Kendari juga mengatakan, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga menjadi fokus utama.
Raperda ini adalah bagian dari upaya Kota Kendari untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas.
“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak yang sesuai. Mereka merupakan bagian dari komunitas kita dan berhak mendapatkan fasilitas serta penghormatan yang layak,” jelasnya.
Dikesempatan baik ini, Sekda Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari menandatangani berita acara persetujuan bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari yang diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari kepada Sekda Kota Kendari. (red/id)