KORANHeadline.com, KENDARI – Sekjen Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto memimpin upacara pemberian remisi kepada narapidana yang ada di bawah kendali Kanwil Kemenkumham Sultra, Sabtu (17/8) di Lapas Kelas IIA Kendari.
Dalam arahannya, Andap mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi sekaligus berpesan agar WBP diseluruh Indonesia terus menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.
“Jadilah insan yang baik, taat hukum dan bisa berkontribusi yang lebih baik lagi sebagai anak bangsa, baik dilingkungan pembinaan maupun saat kembali di lingkungan tempat tinggal,” pesan Andap yang juga Pj Gubernur Sultra kepada WBP.
Sementara itu, ditempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, membacakan laporan pemberian remisi di seluruh Sultra. Ia membeberkan bahwa narapidana (WBP) dan anak pidana di Lapas dan Rutan se Sultra berjumlah 3.539 orang.
“Adapun usulan untuk memperoleh remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang, dengan rincian, WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Narkotika yaitu 1.318 orang,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Silvester, WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu 142 orang.
WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Umum berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Umum yaitu 2.075 orang.
“Dari jumlah 2.242 orang, terdapat 6 orang Warga Binaan yang langsung bebas. Lapas Kelas IIa Kendari Sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIa Baubau Sebanyak 1 orang. Rutan Kelas IIa Kendari Sebanyak 3 orang dan Rutan Kelas IIb Raha Sebanyak 1 orang,” beber Silvester.
Katanya, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. “Kami mengucapkan terimakasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan,” ujar Silvester.
Pada kesempatan ini, Ia juga melaporkan bahwa saat ini terdapat ketidakseimbangan antara jumlah petugas pengamanan yang ada dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan, dengan rata-rata rasio jumlah petugas pengamanan dengan warga binaan pemasyarakatan sebesar 1:60. Selain itu, jumlah WBP sangat melebihi kapasitas yang ada, dengan total persentase overload mencapai 112%.
“Hal ini menunjukkan indikasi kerawanan (yang sering saya ungkapkan sebagai neraka dunia yang sangat kompleks persoalan) yang mana sangat mempengaruhi dalam proses penjagaan dan pembinaan, hal ini disebabkan kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Namun kami selalu berusaha untuk meminimalisir potensi kerawanan melalui langkah-langkah yang kami lakukan secara intensif,” ulas Silverster. (red/id)