KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari gencar menyosialisasikan larangan memberi uang kepada anak jalanan.
Langkah ini dinilai tepat untuk mencegah anak usia sekolah turun kejalan meminta minta ke pengendara roda dua maupun roda empat.
Kepala DP3A Kota, Siti Ganef mengatakan, penanganan anak jalanan ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 penganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ini menjadi acuan kita untuk melakukan langkah secara persuasif, tidak boleh secara anarkis. Kita sebenarnya sudah banyak langkah dan cara yang sudah dilakukan untuk mengantisipasi anak-anak yang ada dijalanan supaya tidak ada di jalanan,” ujarnya.
Hanya saja, sambung Ganef, langkah yang selama ini sudah dilakukan tidak membuahkan hasil sehingga pihaknya bersama satgas yang telah dibentuk menginisiatif fokus terhadap pengguna jalannya.
“Pendekatan-pendekatan itu kami turun ke jalan dua kali seminggu khususnya di tempat anak-anak itu banyak melakukan aksi untuk meminta minta. Setelah kita indentifikasi ternyata anak-anak ini memang ada orang tuannya sebenarnya. Bahkan ada kami dapatkan tiga anak diturunkan oleh orang tuanya. Mereka ini masih sekolah, pulang sekolah baru mereka ekspoloitasi. Itu tidak boleh sangat melangggar Undang-Undang perlindungan anak,” terang Ganef.
“Sehingga setelah kami identifikasi ternyata memang bukan anak-anak itu atau orang tuanya ini yang kita lakukan pembinaan. Tapi yang utama ini pengendara-pengendara jangan memberi uang. Makanya kami membuat leaflet stop memberi uang, kita bagikan ke pengendara jalan. Kita juga setiap minggu turun ke jalan mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang,” tambah mantan Kadis Pertanian Kota Kendari tersebut.
Menurut Ganef, jika pengendara memberi uang kepada anak jalanan ini, berarti membiarkan anak-anak tersebut selalu ada di jalanan dan bagaimana masa dengan mereka kedepan.
“Putuskanlah mata rantainya dengan cara tidak memberi uang. Itu sebanarnya harapan kami. Kalau sudah tidak ada yang memberi uang tidak akan lagi ada anak yang turun kejalan. Kami juga sudah pasang baliho pemberitahuan di sejumlah titil lampu merah,” ungkapnya.
“Kalau mau bersedekah, bersedekalah pada tempatnya. Di rumah-rumag ibadah, panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang telah terdaftar. Solusinya masyarakat berhenti memberi dijalan,” pungkas Ganef. (red/id)