NasionalPendidikan

Barantin dan UHO Sepakat Kerjasama Pengembangan Pendidikan dan Ristek Kekarantinaan di Sultra

312
×

Barantin dan UHO Sepakat Kerjasama Pengembangan Pendidikan dan Ristek Kekarantinaan di Sultra

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean bersama Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun.

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Universitas Halu Oleo (UHO) sepakat menjalin kerjasama khususnya dalam peningkatan SDM Barantin di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci utama bagi lembaga yang dipimpinnya.

“Sebaliknya, keberadaan Barantin yang memiliki otoritas di ‘border’ dapat dimanfaatkan civitas akademika Univesitas Halu Oleo untuk saling bertukar wawasan dan iptek di bidang kekarantinaan,” ujar Sahat saat menandatangani nota kesepahaman di Kendari, Senin (19/8).

Nota Kesepahaman ini dapat dijadikan sebagai landasan untuk lebih meningkatkan dan mempererat hubungan kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik khususnya dalam hal pengembangan karantina, pendidikan, riset dan teknologi.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap dapat Diakses Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Menurutnya kolaborasi dengan perguruan tinggi dibutuhkan Barantin dalam melakukan tindakan karantina berdasarkan data ilmiah, karena dengan data ilmiah yang dimiliki akan mensejajarkan Barantin dengan otoritas karantina di negara lain.Selain itu, data ilmiah juga menjadi ‘economic tools’ yang akan mendorong kelancaran ekspor produk, hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Dalam hal ekspor, negara tujuan akan meminta jaminan kesehatan produk dari Barantin, berdasar data ilmiah yang dihasilkan dari kerjasama ini akan menguatkan jaminan yang diberikan,” tambah Sahat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Para Pemudik di Penyeberangan Merak–Bakauheni

Adapun ruang lingkup kerja sama ini yaitu pertukaran data dan/atau informasi; koordinasi dan sinkronisasi program; peningkatan kapasitas dan dukungan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan rekacipta; pengabdian kepada masyarakat; dan kerja sama lainnya

Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun mengapresiasi upaya sinergi dalam pengembangan SDM Barantin di Sultra, terlebih dengan saat yang sama telah disepakati pula perjanjian kerja sama dalam hal pengembangan kapasitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi.



“Saya berharap kerjasama ini akan memberikan implikasi pada masyarakat sekitar melalui sumberdaya yang dimiliki Barantin,” ujar Zamrun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Lantik Muhammad Yusuf sebagai Penjabat Wali Kota Kendari

Barantin sebagai institusi yang lahir kembali, mengemban tugas dan fungsi yang lebih luas dan memiliki tujuan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati melalui karantina yang kuat dan efektif.

Dalam penyelenggaraannya, berlandaskan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, non-diskriminasi dan kelestarian tentu saja dengan cakupan hewan, ikan tumbuhan, keamanan dan mutu pangan dan pakan, sumber daya genetik, Jenis asing invasif serta tumbuhan dan satwa liar. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701