Metropolis

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Turunkan Alat Normalisasi Drainase dan Jalan Mayjen Katamso

156
×

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Turunkan Alat Normalisasi Drainase dan Jalan Mayjen Katamso

Sebarkan artikel ini
Alat Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra mulai normalisasi drainase dan jalan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Usai menerima keluhan warga terkait jalan rusak di Kelurahan Baruga tepatnya Jalan Mayjen Katamso, Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra langsung menurunkan alat untuk melakukan normalisasi drainase dan perbaikan jalan.

Terlihat dilapangan, Lurah Baruga Burhanuddin Daming bersama masyarakat sekitar turun langsung mendampingi tim dari Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra, Rabu (10/7).

Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengerjaan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah Kelurahan Baruga dan aksi damai warga Baruga ke Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara terkait jalan rusak.

Baca Juga :  Buruan, Bank Sultra Cabang Utama Bersama Bank Indonesia Buka Loket Penukaran Uang Baru

“Koordinasi ini akhirnya membuahkan hasil dengan pelaksanaan normalisasi drainase dan perbaikan Jalan Mayjen Katamso mulai hari ini,” ungkap Burhanuddin kepada media.

Sebelumnya, Selasa (10/7) malam, warga yang tergabung dalam Aksi Damai Warga Baruga memblokir jalan sebagai bentuk kekecewaan atas respon pemerintah karena jalan Mayjen Katamso tak kunjung diperbaiki.

Jalan berlubang dan genangan air yang berada di jalan tersebut, membuat kendaraan harus ekstra berhati-hati saat melintas. Tidak jarang, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalur tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Sekda Ajak Masyarakat Sultra Menjaga Nilai-nilai Kepahlawanan

Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama, belum ada tindakan dari pemerintah untuk segera melakukan perbaikan jalan yang berada tepat depan Terminal Damri Baruga ini.

Jalan ini merupakan akses vital, selain sebagai pusat jalur perekonomian namun juga menghubungkan antar Kabupaten mulai dari Kota Kendari, Konsel dan Bombana.

Diketahui, jalur yang ada di Poros Baruga ini berstatus Jalan Provinsi yang memiliki kewenangan untuk perbaikan adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (red/id)

Baca Juga :  Gubernur Launching Desa Ketahanan Pangan, Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan dari Desa












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *