Daerah

Dinas PMD Konut Gandeng KPP Pratama Latih Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa

2957
×

Dinas PMD Konut Gandeng KPP Pratama Latih Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Dinas PMD Gandeng KPP Pratama Edukasi Aparatur Desa Kelola Pelaporan Pajak Keuangan Desa.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Utara mengandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan pelatihan Sistem Coretax dalam Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Konut di Hotel Zenit, Senin (15/9).

Pelatihan bagi aparatur desa resmi dibuka oleh Bupati Konawe Utara, Ikbar didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A.ST., MM., IPM, ASEAN Eng. Turut hadir, Sekretaris DPMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M. di hari sebelumnya, tepatnya Minggu (14/9/2025).

Baca Juga :  Kades Torobulu Tegaskan Tudingan Memperjual Belikan Tanah Negara Tidaklah Benar

Dihari kedua pelatihan, Kepala Seksi Pengawasan 5 KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana, SE., AK, MAK, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, KPP Pratama Kendari mengenalkan Coretax aplikasi pengelolaan dan pemenuhan perpajakan terbaru kepada instansi pemerintah desa se Kabupaten Konawe Utara.

“Kegiatan ini untuk semua desa se- Konawe Utara, terbagi dalam dua gelambang. Kurang lebih satu gelombang 80 desa,” terangnya kepada media, (15/9/2025).

Kegiatan pelatihan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) bertujuan agar para apartur desa bisa meningkatkan kemampuan untuk melakukan kewajiban perpajakannya, yang sebelumnya melalui DjPb online beralih ke Coretax. Kegiatannya pun berlangsung selama tiga hari mulai 14 -16 September 2025.

Baca Juga :  Penyusunan RPJPD Dimulai, Kepala Bappeda: Dokumen Akan Mengambarkan Kota Kendari 20 Tahun Kedepan

“Jadi setelah pelatihan ini, harapannya para aparatur desa suda bisa memahami dan mengetahui tata cara pelaporan kewajiban pajak, sehingga bisa memenuhi kewajibannya secara mandiri. Makanya, dalam pelatihan ini semua peserta dibimbing bagaimana cara login atau masuk di aplikasi Coretax,” ujar Wa Ode Hardiana.

Selain tata cara masuk dalam aplikasi, para peserta yang terdiri dari kepala desa ataupun perwakilan sekertaris desa, juga dilatih tata cara pembuatan e-billing yang berkaitan langsung dengan pelaporan pajak.

Baca Juga :  Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Wadir Reskrimsus Polda Sultra Ajak Personel Budayakan OCB

“E-billing ini adalah sarana untuk pembayaran pajak. Wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak kalau belum mencetak atau membuat e-billingnya,” beber Wa Ode.

Pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur desa se Kabupaten Konawe Utara berasal dari 159 desa yang ada di Kabupaten Konawe Utara.

Pelatihan dibagi dua gelombang. Dimana, gelombang pertama pesertanya tersebar dari 7 kecamatan. Sedangkan pada gelombang kedua, akan mengikuti pelatihan di hari berikutnya. (red/ID)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!