MetroMetropolis

Diduga Terjadi Kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra Desak Bawaslu Kota Lakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi

124
×

Diduga Terjadi Kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra Desak Bawaslu Kota Lakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi

Sebarkan artikel ini
Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari pada, Kamis (22/2/24). Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari pada, Kamis (22/2/24) sekitar pukul 21.45 WITA.

Hal itu dilakukan untuk mendesak Bawaslu Kota Kendari agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya indikasi kecurangan pada salah satu TPS di Kota Kendari.

Kaisar Ismail Kalenggo selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra mengungkapkan, berdasarkan laporan warga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih milik orang lain sebanyak dua kali. Temuan tersebut terjadi di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia pada Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga :  MUI Konsel Minta Masyarakat Tenang Sembari Berharap Majelis Hakim Memutus Perkara Supriyani dengan Adil

“Berdasarkan bukti yang ada, yaitu formulir C6 terdapat nama Akra Priana, nomor urut 15 menggunakan hak pilihnya, sementara yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari sedang berada di Kota Palu,” ujar Kaisar saat ditemui di depan kantor Bawaslu Kota Kendari.

Dirinya juga menjelaskan, selain itu, ada juga atas nama Irsan Arya terdapat dua kali bertanda tangan didaftar hadir dan dua kali menggunakan hak pilihnya, sesuai bukti yang ada terdapat pada nomor urut 108 dan 109.

“Hal ini tentu melanggar aturan perundang-undangan dimana orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu sesuai pasal 178A Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pilkada,” terang Kaisar lagi.

Baca Juga :  BPN Kota Kendari Ikut Deklarasikan Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Dorong Pemberdayaan Masyarakat

Menurutnya, Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Bahkan parahnya temuan lain masih di TPS yang sama terdapat nama anggota Polri yang menandatangani daftar hadir dan melakukan pencoblosan atas nama Agustinus Caesar, dengan nomor urut 12. Hal ini tentu melanggar peraturan perundang-undangan tentang hak pilih yaitu Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 39 yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” beber Kaisar.

Baca Juga :  Sultra Masuk Kategori Paling Berintegritas Survei Penilaian Integritas Pendidikan KPK

“Sama halnya hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi anggota Kepolisian negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” tambahnya.

Terkait hal ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra menuntut agar KPU Kota Kendari, Panwas dan Bawaslu menyelesaikan perkara ini sesuai aturan perundang-undangan dan segera melakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum proses pengesahan perhitungan suara dilakukan. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *