KORANHeadline.com, KENDARI – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ir. Afriansyah Noor dalam kunjungan kerjanya ke Kolaka Sulawesi Tenggara menyerahkan langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Wamen Ketenagakerjaan dalam penyerahan santunan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Musriati, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Andi Makkawaru, Kamis (22/2).
Diketahui kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dalam rangka Pembukaan Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Kolaka yang ke 64 Tahun.
Wamen Ketanagakerjaan mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar ketika risiko dari pekerjaan terjadi, masyarakat pekerja sudah terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia, dan dirinya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada ahli waris alm. Imran yang merupakan karyawan dari Karya Makmur Agung Cemerlang dan ahli waris dari alm. Abd Khalik yang merupakan karyawan Antam UPN Pomalaa, adapun besaran santunan untuk ahli waris alm. Imran yaitu total Rp354.641.560, dengan rincian Jaminan Kematian sebesar Rp150.947.040, Biaya Pemakaman Rp10.000.000,- Santunan berkala Rp.12.000.000,- Beasiswa sebesar maksimal Rp174.000.000, Jaminan Hari Tua Rp7.311.120 dan Jaminan Pensiun sebesar Rp383.400, per bulan.
Sedangkan untuk ahli waris alm. Abd Khalik yaitu total Rp191.637.720, Jamianan Kematian Rp42.000.000, Beasiswa maksimal Rp174.000.000, Jaminan Hati Tua Rp148.935.300 dan Jaminan Pensiun Rp702.420 per bulan.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar seluruh pekerja di Sultra dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga saat mereka kerja keras, sudah bebas dan tidak cemas.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tools bagi pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya masyarakat miskin baru, meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrim,” tutup Abdurrohman
(red/id)