DaerahMetro

Dewan Soroti Musik Dj Diputar Saat Perpisahan Sekolah, Rajab Jinik: Kita Tidak Ingin Terulang Kembali

323
×

Dewan Soroti Musik Dj Diputar Saat Perpisahan Sekolah, Rajab Jinik: Kita Tidak Ingin Terulang Kembali

Sebarkan artikel ini
Rajab Jinik

KORANHeadline.com, KENDARI – Beberapa hari lalu, tepatnya Sabtu (10/6) Kota Kendari sempat dihebohkan beredar video sejumlah siswa dan orang tua siswa di SDN 30 Kendari asyik berjoget saat acara perpisahan.

Dalam video berdurasi 35 detik itu sejumlah siswa masih berpakaian sekolah beramai-ramai joget dengan musik Dj (Disc jockey) yang diputar lewat alat pengeras suara. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dalam sebuah acara kelulusan tingkat Sekolah Dasar. “Itu tidak dibenarkan. Eforia kelulusan SD tidak seperti itu.
Mereka itu anak-anak SD tidak bisa diajarkan dengan cara yang kaya begitu, karena itu konsumsi orang dewasa,” ungkap Rajab.

“Jadi ini menjadi imbauan untuk semua sekolah, kedepan kalau terjadi lagi kita akan sikapi secara serius. Kalau ini mungkin ya akibat dari kelalaian pantauan. Kita imbau jangan lagi terjadi hal seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Mulai Turunkan Tenaga Medis ke Lokasi Banjir

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, sejatinya peserta didik diajarkan bagaimana menunjukkan karakter yang terbaik. Tidak memberikan contoh seperti yang terjadi di SDN 30 Kendari.

“Di SD itu diajarkan bagaimana karakter terbaik. Musik kayak begitu kosumsi orang dewasa dan imagenya buruk, kesannya nda bagus, buat anak SD. Kasian anak-anak SD kita yang sama sekali masih suci dikenalkan hal seperti itu. Kita tidak ingin hal-hal seperti itu terjadi lagi kedepan,” tegas Rajab.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan di Asian Local Currency Bond Award 2025

Terkait kejadian ini, Rajab meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari membuat surat edaran kepada semua sekolah agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Makanya kita minta dinas yang selesaikan itu. Pastikan kedepan buat surat edaran tidak ada lagi hal-hal seperti itu terjadi,” pungkas Rajab.



Menanggapi kometar Rajab Jinik, Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengaku sejak 5 Juni pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah tentang mekanisme pelaksanaan perpisahan.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari, 34 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

“Sejak tanggal 5 kami sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah tentang mekanisme pelaksanaan perpisahan,” terang Saemina.

Bahkan, dirinya menegaskan bahwa dalam video goyang tersebut tidak ada keterlibatan guru, seperti yang diberitakan dalam sejumlah media beberapa waktu lalu.

“Yang memutar musik Dj orang tua siswa.
Tidak ada (guru, red),” pungkas Saemina kepada media. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701