Metro

Gubernur Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari, 34 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

4075
×

Gubernur Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari, 34 Warga Binaan Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Serahkan SK Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. hadir untuk menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.Pada tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2193 warga binaa nuntuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, serta 2341 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu bentuk khusus remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.

Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada tahun 2015, tepat saat HUT ke-70 RI, dan kembali diberikan tahun ini pada HUT ke-80 RI. Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres, Berikut Arahannya

Dari jumlah tersebut, hasil keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan 2142 warga binaan berhak menerima Remisi Umum, dan 2339 warga binaan berhak menerima Remisi Dasawarsa. Sedangkan selisihnya dari usulan awal tetap menerima Remisi susulan di karenakan perlunya perbaikan administrasi pada dokumen usulannya Khusus pada momentum ini, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri dari 2 orang dari Lapas Kendari,10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 Orang LPKA Kendari, 2 Orang LPP Kendari, 4 orang Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha dan 5 orang dari Rutan Raha.

Dalam naskah sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ditegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti programprogram pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Mulai Verifikasi Data 500 KPM Calon Penerima Bansos APBD

Ia juga mengingatkan pentingnya momentum kemerdekaan untuk menanamkan semangat kebangsaan dan kesadaran hukum. “Kemerdekaan bukan hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kebodohan, kemiskinan, serta perilaku menyimpang. Bagi warga binaan, remisi adalah kesempatan untuk menata kembali kehidupan,” ungkapnya



Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi tahun ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan di dalam lapas maupun rutan.

“Pemberian Remisi Umum kepada 1945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” ujarnya.

Sulardi juga menekankan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momentum langka dan bersejarah. “Kita patut bersyukur karena tahun ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI, para warga binaan kembali mendapatkan kesempatan menerima remisi yang hanya ada sekali dalam sepuluh tahun. Ini menjadi pengingat bahwa setiap perjuangan memperbaiki diri akan mendapatkan penghargaan dari negara,” katanya.

Baca Juga :  Sultra Jadi Tuan Rumah Pra Popnas Zona IV, Berikut Arahan Pj Gubernur yang Disampaikan Sekda Asrun Lio

Bagi warga binaan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol pengakuan negara atas usaha mereka menjalani pembinaan. Beberapa perwakilan warga binaan yang hadir menyampaikan rasa terima kasih.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutur salah satu warga binaan penerima remisi bebas asal Lapas Kendari.

Upacara penyerahan remisi tahun ini menjadi momentum berharga dalam perjalanan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Pemberian remisi, khususnya Remisi Dasawarsa, menjadi simbol nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, agar setiap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral, keterampilan, dan mental yang lebih baik. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701