MetroMetropolis

BPN Bersama Pemkot Kendari Luncurkan Sertipikat Elektronik

321
×

BPN Bersama Pemkot Kendari Luncurkan Sertipikat Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri simbolis menyerahkan sertifikat elektronik ke Pj Wali Kota Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi meluncurkan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (10/6/2024)

Peluncuran Sertipikat Elektronik ini ditandai dengan pemencetan tombol sirine pada layar Videotron secara bersamaan oleh Kepala Kanwil BPN Sultra, Dr Asep Heri SH MH, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri bersama Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup SE.

Dalam sambutannya, Asep mengungkapkan bahwa di Sulawesi Tenggara sudah ada dua daerah yakni Kota Baubau dan Kota Kendari yang melaunching sertipikat elektronik program BPN.

“Mudah-mudahan ini (layanan sertipikat elektonik, red) memberikan layanan yang mudah, murah, tepat dan akurat,” ungkap Asep.

Dikesempatan baik ini, dirinya juga meminta bantuan kepada seluruh pihak untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa Sertifikat Elektronik ini lebih aman.

Baca Juga :  Masyarakat Lingkar Tambang PT WIN Gelar Aksi Damai, Nyatakan Dukungan terhadap Perusahaan

“Tidak ada lagi pemalsuan, tidak ada lagi double begitu karena sertifikat elektronik memiliki nomor identifikasi,” terang orang nomor satu dijajaran Kanwil BPN Sultra tersebut.

Ditempat sama, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengapresiasi jajaran kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari yang telah meluncurkan Sertipikat Elektronik pada layanan pertanahan.

“Hal ini telah sesuai dengan arahan Presiden tentang percepatan transformasi digital dengan konsep digital melayani (Dilan) dan peningkatan keterpaduan layanan digital pemerintah melalui pembentukan government technology (govtech) Indonesia,” ujar Pj Walikota.



Menurutnya, ini merupakan upaya transformasi digital birokrasi di Indonesia agar lebih lincah dan tangkas, termasuk di dalamnya menghadirkan pelayanan publik yang lebіh, mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat.

Baca Juga :  BPJamsostek Kendari Gencar Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan ke Pemberi Kerja

“Kedepannya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat bukan sekadar mengubah versi analog ke digital, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir, mengedepankan digitalisasi yang terintegrasi. Adanya kegiatan launching implementasi layanan Sertipikat Elektronik, kantor Pertanahan Kota Kendari sudah bisa melayani penerbitan sertipikat tanah secara elektronik,” ungkapnya.

Penerapan layanan sertipikat tanah elektronik ini, sambung Pj Walikota, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan dan kerusakan serta dapat memberikan keamanan informasi terkait kepemilikan tanah.

“Dengan demikian keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dijaga dengan baik. Mudah-mudahan launching implementasi layanan Sertipikat Elektronik ini tidak hanya menjadi awal yang baik, tetapi juga dapat terus berkembang secara berkesinambungan, sebagai perwujudan semangat dan cara kerja baru dalam mengelola pelayanan pemerintahan,” beber Kepala BPBD Sultra ini.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pantai Desa Tongo

Kehadiran layanan Sertipikat Elektronik ini, memungkinkan masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile service), kemudian pelayanan mandiri (self services) dan aplikasi (elektronics service) atau kanal-kanal langsung dengan digital lewat gadget masyarakat.

“Pemerintah Kota Kendari sangat mendukung upaya kantor Pertanahan Kota Kendari dalam melakukan transformasi digital terhadap layanan pertanahan. Pada dasarnya, kami pemerintah daerah dan instansi terkait di daerah sangat mendukung dan akan turut berkontribusi dalam menyukseskan implementasi layanan Sertipikat Elektronik pada kantor Pertanahan Kota Kendari,” pungkas Pj Walikota. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701