KORANHeadline.com, KENDARI – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke13 bagi ASN termasuk kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer lingkup Pemkot Kendari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina mengungkapkan, gaji ke 13 sudah mulai dibayarkan kepada ASN Pemkot Kendari sejak Jumat (7/6/2024).
Farida mengungkapkan, tahun ini pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
“Tahun ini kita gelontorkan dana sebesar 32 miliar untuk pembayaran gaji ke13,” terang mantan Sekretaris Bappeda tersebut, Senin (10/6/2024).
Katanya, penerima gaji ke 13 di lingkup Pemkot Kendari tercatat sebanyak 6.239 ASN dan PPPK.
“Setiap ASN dan PPPK menerima gaji ke 13 sesuai dengan pangkat dan golongannya,” terang Farida.
Dirinya berharap, gaji ke-13 ini dimanfaatkan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama untuk keperluan sekolah anak.
“Tujuan pemberian gaji ke-13 ini sebagaimana dalam aturan pemerintah itu diperuntukkan untuk kebutuhan anak sekolah,” pungkas Farida. (red/id)