Daerah

Bea Cukai Kendari Masif Gelar Operasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran

2765
×

Bea Cukai Kendari Masif Gelar Operasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kendari Masif Gelar Operasi Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal.

KORANHeadline.com, KENDARI – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membuat Bea Cukai Kendari harus turun gunung menggelar operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gurita dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari memulai operasi pasar dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu Kota Kendari pada Selasa (29/7/2025).

Operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.

Tak hanya menindak secara langsung, operasi pasar ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjual belikan barang ilegal.
Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menegaskan, dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.

“Nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000,” kata Mukhlis.
Menurutnya, angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya.

Baca Juga :  Dini Residence Tawarkan Rumah Subsidi Modern, Miliki Segera Promo DP Hanya Rp17 Ribu

Bea Cukai Kendari terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” jelas Mukhlis.

Sementara masyarakat di imbau untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok illegal. Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (red/id)



Baca Juga :  BWS Sulawesi IV Kendari Dorong Peningkatan Kapasitas Penjaga Pos Hidrologi se Sultra










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701