KORANHeadline.com, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Licensing Days untuk Izin Usaha Gadai, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait antara lain Polda Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra, dan para pelaku usaha, pada, Jumat (19/12/2025)
Kegiatan Licensing Days sendiri bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha gadai dalam proses pengajuan dan penangangan izin usaha, serta memperkuat koordinasi antara OJK dengan lembaga penegak hukum dan stakeholder lainnya guna menciptakan ekosistem usaha gadai yang sehat dan teratur di Sultra.
OJK juga membahas permasalahan investasi bodong dan memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi bodong.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Jika ingin bergabung dalam grup investasi, selalu perhatikan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis,” terang Bismi kepada awak media.
Ia menyebut, prinsip Legal menuntut masyarakat memeriksa apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang seperti OJK, sedangkan Logis menuntut agar penawaran keuntungan dan mekanisme investasi sesuai dengan kaidah ekonomi yang wajar.
Ia mengungkap pihaknya melakukan pemantauan terhadap salah satu group yang diduga menjalankan investasi bodong dan banyak masyarakat yang ikut dalam investasi tersebut.
Menurut analisis identifikasi OJK, investasi bodong tersebut menunjukkan potensi indikasi investasi ilegal.
“Secara nasional, MG Pentin tidak memiliki legalitas dan dari aspek kelogisan tidak memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis),” ungkap Ismi.
Kata dia, saat ini, OJK sedang melakukan identifikasi lebih lanjut terkait data, proses, dan mekanisme pengumpulan investasi untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas guna memastikan status legalitasnya.
OJK mengkhawatirkan kerugian yang bisa ditimbulkan karena jumlah masyarakat yang terlibat cukup banyak dan masih banyak yang belum terliterasi tentang investasi ilegal tersebut.
Ia menyebut, perusahaan investasi ini memiliki basis di Kota Baubau dan Kota Kendari, dengan persyaratan investasi per orang sebesar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta.
“Kalau ada 1.000 orang sudah berpotensi kerugian miliaran rupiah, apalagi jika seperti informasi yang diterima ada puluhan ribu member – meskipun belum valid,” jelasnya.
Untuk menangani kasus ini, OJK menyusun tiga skema penindakan seperti Preventif: Meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang investasi ilegal.
Kemudian, Represif: Mengidentifikasi permasalahan, memanggil pengurus atau koordinator perusahaan investasi tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Terakhir, Koersif: Menjaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan media sosial.
Ia menambahkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan terhadap media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp untuk mengidentifikasi jumlah member, serta melakukan intelligence guna memperoleh data yang lebih akurat.
“Bahaya investasi ilegal adalah masyarakat diiming-imingkan keuntungan tinggi tapi akhirnya dananya hilang, menimbulkan kerugian yang signifikan jika banyak yang terlibat,” tutupnya. (red/ID)















