Daerah

Halisa Tour & Travel Tegaskan Tak Terlibat Kasus Penelantaran Jemaah Umrah di Madinah

2879
×

Halisa Tour & Travel Tegaskan Tak Terlibat Kasus Penelantaran Jemaah Umrah di Madinah

Sebarkan artikel ini
Halisa Travel.

KORANHeadline.com, KENDARI – Manajemen Halisa Tour & Travel memberikan klarifikasi resmi terkait terseretnya nama perusahaan dalam kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari di Madinah, Arab Saudi.

Pihak Halisa menegaskan tidak terlibat dalam operasional keberangkatan jemaah yang bermasalah tersebut.

Humas Halisa Tour & Travel, Rustam, meluruskan bahwa hubungan kerja sama administratif antara Halisa dan Travelina Indonesia (TI) sudah berakhir sejak lama.

“Kami luruskan faktanya, Halisa Tour & Travel memang pernah bekerja sama dengan Travelina Indonesia, tetapi itu hanya satu kali untuk periode pemberangkatan Oktober 2025. Setelah itu, kerja sama sudah selesai dan tidak ada lagi hubungan administratif maupun operasional,” tegas Rustam dalam keterangan pers di Kendari, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Dinas Ketahanan Pangan dapat Dukungan Komisi II DPRD Kota Kendari

Terkait keterlibatan sosok Kahfi (KI), Rustam menjelaskan bahwa hubungan Halisa dengan yang bersangkutan murni sebatas penyewaan properti. Kahfi menyewa ruangan di properti milik Halisa untuk digunakan sebagai kantor travel pribadinya.

Rustam menekankan bahwa dalam menjalankan operasional travelnya, Kahfi tidak menggunakan identitas Halisa, melainkan menggunakan atribut travel lain.

“Saudara Kahfi (KI) statusnya murni hanya penyewa properti di Halisa untuk kantor travel miliknya. Perlu dicatat, dalam operasionalnya, atribut yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah atribut Travel Khaerani dan Travelina Indonesia, bukan Halisa Tour,” jelas Rustam.

Ia menegaskan bahwa Kahfi bukan merupakan pemilik (owner), pengelola, maupun bagian dari struktur manajemen Halisa Tour & Travel. Pihak manajemen menyayangkan jika nama Halisa tetap dikaitkan dengan karut-marut operasional periode 2026 yang dikelola oleh Kahfi.



“Kami ingatkan, tindakan mencatut nama perusahaan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius sesuai UU ITE. Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah perusahaan,” tambah Rustam.

Baca Juga :  Wali Kota Pimpin Rapat Bersama Kepala OPD: Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, 9 Point Jadi Target Utama

Sejalan dengan klarifikasi Halisa, Satreskrim Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami aliran dana jemaah. Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa dana jemaah masuk ke rekening pribadi terduga pelaku, bukan rekening perusahaan.

“Indikasi penggunaan dana jemaah untuk kepentingan pribadi sangat mungkin terjadi karena rekening operasional dan rekening pribadi terduga pelaku adalah rekening yang sama, yaitu Rekening Bank Mandiri atas nama pelaku (Kahfi, red),” ungkap Ipda Ariel.

Baca Juga :  Tim Kota Sehat Kota Kendari Ikuti Rapat Persiapan Verifikasi Lanjutan dari Kemenkes: Optimis Sabet Wistara

Polisi menemukan adanya pola “gali lubang tutup lubang” dengan nilai defisit yang membengkak hingga miliaran rupiah sejak Januari 2026. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan dokumen keuangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak Halisa Tour & Travel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kendari guna mengungkap pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kerugian jemaah.










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701