KriminalMetro

Ditkrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

5960
×

Ditkrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsuus Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra,

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.

Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Baca Juga :  Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komit Perkuat Jaringan dan Sinergi Industri Asuransi

Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung. Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Dokter Jabar Aljufri Bincang Bareng Masyarakat Kota Kendari

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Daftar di PKS, Siska Karina Imran Nyatakan Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Kendari

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. (red/id)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!