Metro

Bank Sultra dan Pemkot Sinergi Hadirkan Platform Online Pembayaran Pajak dan Retribusi Sampah

287
×

Bank Sultra dan Pemkot Sinergi Hadirkan Platform Online Pembayaran Pajak dan Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini

KORANHeadline.com, KENDARI – Bank Sultra mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya sampah kepada Camat dan Lurah se Kendari, di Ruang Samaturu, baru-baru ini.

Kegiatan Rakor dibuka langsung Pj Wali Kota Kendari Parinringi dan turut dihadiri, Sekda Kendari dr.Sukirman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari Hj. Satria Damayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendari.

Selanjutnya, Pls Divisi Dana dan Jasa Bank Sultra Andre Steven, Funding Officer Cabang Utama Bank Sultra, Muldyalis Nur Rahma, Funding Officer Cabang Utama Bank Sultra, Fitri Octavia Lamarundu; Kabag Pengembangan Divisi TSI Bank Sultra, Ermi Suryana, Kabag Pemasaran Jasa Elektronik Divisi Dana dan Jasa Bank Sultra, Siska Palando, Kasi Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Indrawati Rachmad dan Kasi Bisnis Analis dan Sistem Analis Divisi TSI Bank Sultra, Ibrahim F.T. Kurniawan.

Kepada media usai rakor, Kasi Bisnis Analis dan Sistem Analis Divisi TSI Bank Sultra, Ibrahim F.T. Kurniawan mengatakan, bahwa Bank Sultra sangat mendukung dalam menyukseskan penagihan pajak daerah dan retrebusi daerah (Pemkot Kendari) dengan menyediakan platform online untuk melakukan pengecekan pembayaran retrebusi sampah.

Baca Juga :  Respon Cepat, Dinsos Serahkan Bantuan ke Warga Korban Banjir

Platform tersebut diberi nama Sistem Informasi Retribusi Daerah (SiRiDa) Pemkot Kendari. Dimana sistem tersebut bebernya, akan mengelola data wajib retribusi yang nantinya akan diterbitkan QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard yang akan ditempelkan di rumah masing- masing.

“Setiap bulannya, para wajib retribusi itu tinggal melakukan Scan. Jadi QRIS tersebut secara otomatis nominalnya itu akan sama dengan tarif retribusi dan nantinya secara otomatis akan terekap di aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah,” ujarnya.

SiRiDa ini lanjutnya, dapat diakses oleh Bapenda Kendari dan pihak kecamatan dan kelurahan yang ada di Kendari. Sebutnya, guna melakukan Monitoring penerimaan retribusi daerah. Ia berharap, kontribusi Bank Sultra lewat SiRiDa ini dapat menyukseskan program Penagihan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.

Dengan begitu, pihaknya juga dapat berkolaborasi dengan setiap OPD dan instansi pemerintah dalam rangka memaksimalkan layanan dan memaksimalkan penerimaan daerah sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lulo (sebutan untuk Kendari) itu.



Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Parinringi menuturkan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Sultra, Kepala OPD, camat dan lurah, yang membahas terkait dengan retribusi sampah kepada masyarakat besarannya Rp21 ribu yang memang sudah di Perwali kan.

Baca Juga :  58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

Katanya, rakor ini juga sebagai ajang sosialisasi dan edukasi. Terutama yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat, karena memang tidak dipungkiri ketika Pemkot mengeluarkan Perwali tentang retribusi sampah harus ditunjang dengan pelayanan yang maksimal tentunya.

“Kalau kita berbicara pungutan kepada masyarakat agak sensitif memang. Makanya pelayanan, penyediaan Sarana Prasarana (Sapras) dan fasilitas pengelolaan sampah harus memadai, kami menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, makanya 2 Januari 2025 mendatang kita akan turun keliling di kecamatan dan kelurahan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bapenda Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing. “Saat ini sebanyak 7 kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan kerumah warganya masing-masing,” bebernya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gandeng Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas

Bapenda Kendari juga bersama Bank Sulta bersama-sama mengembangkan Aplikasi Sistem Infomasi dan Retribusi Daerah (SiRiDa) untuk memanagement seluruh retribusi daerah yang ada di Kendari, baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya.

“Ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama juga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin mengungkapkan, jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kota Kendari sebanyak 937 titik yang resmi dan 127 titik yang buangan liar.

“Untuk pengangkutan sampah ini truck kami sebanyak 40 unit termasuk yang sudah batuk-batuk, kalau kami dianggap tidak bekerja itu sudah jelas keliru, kami sudah maksimal bekerja hanya saja karena banyak titik yang mesti di layani dan kendaraan kami terbatas,” pungkasnya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701