KORANHeadline.com, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Rabu (30/9/2026).
Wisnu mengatakan, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan cukup luas. Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Kita ketahui semua Sulawesi Tenggara di sini adalah wilayah pertambangan. Perintah Bapak Presiden sudah jelas, tidak ada ditemukan penambangan ilegal,” tegas Wisnu.
Menurutnya, Polda Sultra bersama jajaran berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berkomitmen, Bapak Kapolda berkomitmen, kita semua di bawahnya berkomitmen bahwa tidak ada pelaksanaan tambang ilegal di sini. Dan semua akan melaksanakan secara tegas,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, setiap tindakan kepolisian dalam menangani dugaan pertambangan ilegal akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Informasi maupun temuan di lapangan akan menjadi bagian dari proses tindak lanjut aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Kepolisian, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jika pun ada informasi dan segala macam daripada masyarakat ataupun bagaimana, kita akan membuka ruang di sana untuk menyampaikan informasi tersebut,” katanya.
Wisnu berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat membantu menciptakan kondisi Sulawesi Tenggara yang aman, nyaman dan tertib, sekaligus mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal, narkoba serta berbagai tindak pidana lainnya. (red/id)












