Metropolis

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto Serahkan SK Remisi Bagi 2.242 WBP di Sultra

308
×

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto Serahkan SK Remisi Bagi 2.242 WBP di Sultra

Sebarkan artikel ini
Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto saat pemberian SK remisi kepada narapidana yang ada di bawah kendali Kanwil Kemenkumham Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Sekjen Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto memimpin upacara pemberian remisi kepada narapidana yang ada di bawah kendali Kanwil Kemenkumham Sultra, Sabtu (17/8) di Lapas Kelas IIA Kendari.

Dalam arahannya, Andap mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi sekaligus berpesan agar WBP diseluruh Indonesia terus menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.

“Jadilah insan yang baik, taat hukum dan bisa berkontribusi yang lebih baik lagi sebagai anak bangsa, baik dilingkungan pembinaan maupun saat kembali di lingkungan tempat tinggal,” pesan Andap yang juga Pj Gubernur Sultra kepada WBP.

Sementara itu, ditempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, membacakan laporan pemberian remisi di seluruh Sultra. Ia membeberkan bahwa narapidana (WBP) dan anak pidana di Lapas dan Rutan se Sultra berjumlah 3.539 orang.

Baca Juga :  TPPO Ancaman Serius, Pemkot Kendari Gandeng Lintas Sektor Sosialisasikan Pencegahan ke Masyarakat

“Adapun usulan untuk memperoleh remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang, dengan rincian, WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Narkotika yaitu 1.318 orang,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Silvester, WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu 142 orang.
WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Umum berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Umum yaitu 2.075 orang.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara di Konkep, Suasana Berjalan Kondusif dan Lancar

“Dari jumlah 2.242 orang, terdapat 6 orang Warga Binaan yang langsung bebas. Lapas Kelas IIa Kendari Sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIa Baubau Sebanyak 1 orang. Rutan Kelas IIa Kendari Sebanyak 3 orang dan Rutan Kelas IIb Raha Sebanyak 1 orang,” beber Silvester.

Katanya, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. “Kami mengucapkan terimakasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan,” ujar Silvester.



Pada kesempatan ini, Ia juga melaporkan bahwa saat ini terdapat ketidakseimbangan antara jumlah petugas pengamanan yang ada dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan, dengan rata-rata rasio jumlah petugas pengamanan dengan warga binaan pemasyarakatan sebesar 1:60. Selain itu, jumlah WBP sangat melebihi kapasitas yang ada, dengan total persentase overload mencapai 112%.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra Desak Bawaslu Kota Lakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi

“Hal ini menunjukkan indikasi kerawanan (yang sering saya ungkapkan sebagai neraka dunia yang sangat kompleks persoalan) yang mana sangat mempengaruhi dalam proses penjagaan dan pembinaan, hal ini disebabkan kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Namun kami selalu berusaha untuk meminimalisir potensi kerawanan melalui langkah-langkah yang kami lakukan secara intensif,” ulas Silverster. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701