KORANHeadline.com, KENDARI – PT Dua Putra Sulawesi membantah tegas pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan adanya aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang mengaitkan nama perusahaan tersebut.
Melalui Humas PT Dua Putra Sulawesi, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga menyayangkan pemberitaan yang dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak PT Dua Putra Sulawesi.
“Hingga berita tersebut diterbitkan, tidak ada satu pun pihak dari media yang menghubungi maupun meminta klarifikasi kepada manajemen PT Dua Putra Sulawesi. Padahal, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujar Humas PT Dua Putra Sulawesi, Minggu (28/6).
Menurutnya, tudingan mengenai dugaan penampungan BBM ilegal yang diarahkan kepada perusahaan sama sekali tidak berdasar. Seluruh aktivitas operasional perusahaan selama ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pernah melakukan kegiatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses hukum maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Dua Putra Sulawesi terlibat dalam praktik penampungan BBM ilegal. Oleh karena itu, perusahaan menilai penyebutan nama PT Dua Putra Sulawesi dalam pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang menyesatkan serta merugikan nama baik perusahaan di mata publik.
“Kami menghormati setiap kritik maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan media. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada proses verifikasi yang objektif, bukan semata-mata dugaan atau pernyataan sepihak yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” lanjutnya.
PT Dua Putra Sulawesi juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu aparat penegak hukum memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait kegiatan operasional perusahaan. Menurut perusahaan, mekanisme pembuktian atas suatu dugaan semestinya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Atas pemberitaan tersebut, PT Dua Putra Sulawesi berharap masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Perusahaan juga mengimbau seluruh media massa agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan berimbang. (red/rls)











