KORANHeadline.com, KENDARI – Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial LH di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Kasus ini dipaparkan Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, S.H., M.H., kepada lensainformasi, Rabu (21/10/2026). Kasus ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 dengan kerugian dialami oleh negara.
“Modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis biosolar bersubsidi secara berulang kali di SPBU dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp6.800 per liter. Pelaku menggunakan 1 unit mobil dump truck merek Toyota Dyna warna merah nomor polisi DT 9046 CE untuk mengangkut BBM tersebut.
Setelah terkumpul, biosolar bersubsidi itu dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.000 per liter guna meraup keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 450 liter BBM jenis biosolar B50, 1 unit mobil dump truck Toyota Dyna, 3 buah drum, 1 buah pompa celup merek Shimida, selang ukuran 1 inci sepanjang 7 meter, serta 1 buah potongan jerigen biru.
“Sebagai langkah lanjutan, kami telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat serta mewawancarai saksi-saksi, termasuk memeriksa petugas nosel SPBU serta melakukan pengembangan terhadap pihak pembeli di lokasi pertambangan,” ungkap AKP Cucu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. (red/ID)













