KORANHeadline.com, KENDARI – Yayasan Ummusshabry Kendari angkat bicara terkait aktivitas pembelajaran di madrasah di tengah kabut asap yang menyelimuti Kota Kendari dalam beberapa hari terakhir. Pihak yayasan menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi tersebut berlangsung.
Ketua Yayasan Ummusshabry Kendari, Suprianto, mengungkapkan bahwa pihak madrasah telah menerapkan sejumlah aturan bagi siswa yang masih mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu edaran resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kabut asap.
Suprianto menjelaskan, berdasarkan arahan kepala madrasah, seluruh siswa diwajibkan mengenakan masker sejak berangkat ke sekolah hingga mengikuti kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Langkah ini diterapkan sebagai upaya mengurangi paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Selain mewajibkan penggunaan masker, pihak madrasah juga mengatur aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah. Saat jam istirahat, siswa diminta tetap berada di dalam kelas dengan pintu tertutup guna membatasi paparan udara luar yang terdampak kabut asap.
“Madrasah juga memberi opsi jika orang tua tidak mengantarkan anaknya ke sekolah karena khawatir dengan kesehatan anak akibat asap, maka disiapkan PBM daring,” terang Suprianto, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, pihak madrasah telah melakukan pendataan terhadap siswa yang memilih mengikuti proses belajar mengajar (PBM) secara langsung atau offline maupun secara daring atau online. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi dan kekhawatiran orang tua terhadap kesehatan anak.
Sebagai contoh, di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ummusshabry, tercatat sebanyak 819 siswa memilih pembelajaran offline, sedangkan 68 siswa mengikuti pembelajaran online. Data tersebut menjadi gambaran pilihan orang tua dan siswa dalam menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kabut asap yang terjadi di Kota Kendari.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pembelajaran dari rumah hingga 23 Oktober 2026 akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak kondisi udara terhadap kesehatan peserta didik, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung. (red/ID)













