Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya hanya di KORANHeadline.com!
MetropolisPolitik

DPRD Kendari Soroti Nasib 3.038 PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir September 2026

1082
×

DPRD Kendari Soroti Nasib 3.038 PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir September 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Kendari Soroti Nasib 3.038 PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir September 2026

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membahas evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Kendari bersama BKPSDM di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2026).

Pertemuan ini juga membahas evaluasi kinerja serta sinkronisasi program untuk meningkatkan kualitas manajemen aparatur sipil negara (ASN).

‎

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arwin, didampingi Sekretaris Komisi I, Laode Abd. Arman. Turut hadir anggota Komisi I, Jumran, Saharuddin, dan Gilang Satya Witama. Sementara dari BKPSDM hadir Kepala BKPSDM Alfian, Plt. Sekretaris BKPSDM Azwar Kurdin, serta sejumlah kepala bidang.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut akan dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan perpanjangan kontrak. Penilaian mencakup sejumlah indikator, mulai dari capaian kinerja, tingkat kehadiran, hingga kepatuhan terhadap disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Alfian juga menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat peluang penambahan maupun penggantian PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, kebijakan yang berjalan berfokus pada evaluasi pegawai yang sudah ada, dengan hasil penilaian menjadi salah satu pertimbangan dalam proses selanjutnya.

Selain membahas evaluasi PPPK, BKPSDM turut memaparkan upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui program pengembangan kompetensi ASN, profiling ASN, serta penguatan pengawasan disiplin di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Alfian, pengawasan disiplin pegawai harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Sementara BKPSDM berperan dalam pembinaan, pemantauan, dan penegakan disiplin berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arwin, menilai pengembangan kompetensi aparatur perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama bagi pejabat yang mendapat penugasan baru atau berpindah ke posisi dengan tanggung jawab berbeda. Menurutnya, pembekalan khusus diperlukan agar pejabat mampu beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja yang baru.

“Harus juga ada pelatihan khusus karena yang tadinya di bagian yang berbeda tiba-tiba dilantik untuk memimpin di tempat yang berbeda,” ujar Arwin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd. Arman, mengingatkan agar evaluasi PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara objektif dan profesional.

Ia menyebut pengurangan jumlah pegawai dimungkinkan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya dasar yang sesuai ketentuan, tetapi keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengurangan jumlah PPPK dapat saja terjadi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari setiap OPD, baik dari segi kehadiran maupun indikator lainnya. Namun kami berharap evaluasi tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan kinerja, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Jumran, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan seluruh OPD mitra, termasuk sejak tahap awal perencanaan program.

Langkah ini dinilai penting agar DPRD dapat mengetahui kebutuhan, perkembangan, serta berbagai kendala pelaksanaan program secara lebih dini.

“Kami sudah sepakat akan mengawal mitra OPD Komisi I sejak awal, sehingga kami dapat mengetahui lebih dini berbagai kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan program,” ungkap Jumran.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kota Kendari berharap koordinasi dengan BKPSDM semakin kuat, terutama dalam mengawal evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan profesionalisme ASN, serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kendari. (red/ID)

‎ ‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama: Breaking news terbaru hari ini - Simak laporan selengkapnya di sini!