MetroNasional

Soal Seragam Sekolah, Kepsek SDN 91 Kendari: Tidak Ada Paksaan Beli di Sekolah

403
×

Soal Seragam Sekolah, Kepsek SDN 91 Kendari: Tidak Ada Paksaan Beli di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Dikmudora terkait pengadaan pakaian seragam sekolah.

KORANHeadline.com, KENDARI – Sebelumnya beredar foto terkait biaya yang mesti dikeluarkan orang tua siswa bagi peserta didik baru yang mendaftarkan di SDN 91 Kendari, Senin (31/7/2023).

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SDN 91 Kendari Suparti SPd MM, mengungkapkan pihaknya bertindak sesuai regulasi yang ada dan pihaknya memudahkan orang tua siswa baru.

“Terkait foto tersebut ada acuannya di Surat Edaran Dikmudora Kota Kendari, dan terkait beberapa item tambahan itu hanya dalam bentuk draf serta tidak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar biaya tersebut,” terang Suparti.

Menurutnya, hal tersebut hanya untuk mempermudah orang tua siswa bukan malah memberatkan. “Kan ada orang tua siswa yang tidak mau ribet ke pasar berbelanja kebutuhan pakaian sekolah anaknya, terus kami permudah dengan kami sediakan di sekolah, dan ini tidak ada paksaan,” ungkapnya.

“Kami juga mempermudah orang tua siswa, bisa diangsur terkait biaya dan bahkan yang betul-betul tidak mampu itu kami gratiskan karena sudah ada dana BOS untuk operasional sekolah,” sambungnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Panitia PPDB SDN 91 Kendari Sundono Alwi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberatkan orang tua siswa. Bahkan, semuanya mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Dikmudora Kota Kendari.

Baca Juga :  Jadi Irup Peringatan Bulan K3 Nasional, Pj Gubernur Tekankan Kedisiplinan dalam Bekerja

“Setiap orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya kesini kami jelaskan semuanya dan itu hanya draft bagi orang tua yang tidak mau repot, terus terkait pakaian yang menunjukkan identitas sekolah (seperti baju batik, olahraga, baju muslim dan lainnya yang menunjukkan kekhasan sekolah) itu kan sudah ada surat edaran dari Dikmudora Kota Kendari, terus tidak ada paksaan. Bahkan kami permudah bisa diangsur dan kalau benar-benar masuk kategori tidak mampu kami gratiskan,” bebernya.

Lebih jauh, Sundowo menjelaskan bahwa item-item tersebut tidak wajib untuk semuanya dipenuhi, item tersebut disediakan untuk mempermudah orang tua siswa.



“Item-itemnya kita sediakan untuk mempermudah orang tua siswa, tidak ada kewajiban dan paksaan untuk membeli semuanya di sekolah, terkecuali yang berkaitan dengan identitas sekolah, dan itu sudah ada regulasinya,” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah, dalam rangka memasuki tahun pelajaran baru 2023/2024 terkait pengadaan Pakaian Seragam atau pakaian khas sekolah oleh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Surya Paloh Tekankan Soliditas dan Kekompakan Kader Partai Nasdem Sultra Demi Kemenangan di Pemilu

Dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kota Kendari hal-hal sebagai berikut, pertama, jetentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan menengah mengacu pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

Kedua, pakaian seragam sekolah yang sifatnya nasional seperti seragam merah hati untuk jenjang SD dan seragam putih biru untuk jenjang SMP serta seragam pramuka diutamakan dapat dibeli sendiri orang tua peserta didik tanpa harus disiapkan di satuan pendidikan masing-masing.

Ketiga, pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo, topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah.

Keempat, pakaian seragam khusus PAUD/PNF menyesuaikan khasnya masing-masing dengan mempertimbangkan harga tidak memberatkan orang tua peserta didik dan apabila ada yang bisa disiapkan sendiri oleh orang tua peserta didik dapat dibijaksanai hal tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Pemda se Sultra, Menteri ATR/BPN Beberkan Empat Kebijakan Penting Pertanahan

Kelima, bagi satuan pendidikan yang ada sumbangan seragam sekolahnya dari peserta didik yang sudah tamat dapat diberikan kepada adik kelasnya untuk dipakai selama masih layak dan lengkap atributnya.

Keenam, apabila masih ditemukan pihak satuan pendidikan tidak memperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi.

Dari surat edaran tersebut sudah jelas Dikmudora Kota Kendari sudah menyampaikan kepada satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

“Kalau kami dari Dikmudora sebelum PPDB, kami sudah mengeluarkan surat edaran ke satuan pendidikan untuk tidak menjual baju di sekolah, kecuali baju olah raga, batik dan atribut lainnya yang kecil-kecil, dan tidak melebihi harga pasaran,” uajr Kadis Dikmudora Kota Kendari Saemina.

Saemina sangat menyayangkan apabila masih ada pihak sekolah yang menjual seragam sekolah secara keseluruhan.

“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada sekolah yang menjual baju seragam beserta atributnya dan lainnya secara keseluruhan, saya kira di surat edaran tersebut sudah jelas, dan tentunya akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut,” tutupnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701